180 Warga Desa Busung Terima Sertipikat Hak Milik Program Konsolidasi Tanah

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyerahkan Sertipikat Hak Milik tanah kepada perwakilan warga Desa Busung, Selasa (13/12/2022), Foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Sebanyak 180 warga di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam menerima Sertipikat Hak Milik tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan pada Selasa (13/12/2022) sore kemarin.

Pembagian sertipikat tanah tersebut merupakan bagian dari program Konsolidasi Tanah (KT) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tahun 2022 ini. Di Kepri, Desa Busung merupakan satu wilayah percontohan penataan ruang dan juga administrasi pertanahan.

Rusli, Kepala Desa Busung mengungkapkan, proses sertipikasi tanah warga di desanya ini bukan perkara mudah. Pasalnya hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana sebagian lahan warga yang merupakan milik perusahaan PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) diserahkan ke warga.

“Alhamdulillah tanggal 13 Desember ini menjadi tonggak sejarah di desa kami. Karena tanggal ini untuk kali pertama warga kami memiliki sertipikat hal milik atas tanahnya,” sebutnya.

Ia berharap, program serupa dapat berjalan di desanya, ini karena masih ada 680 an bidang tanah warga lainnya yang belum tersertipikatkan.

“Masih ada lahan warga yanh belum tersertipkatkan, kami akan upayakan ini dapat dilaksanakan di tahun berikutnya. Kami juga upayakan pembebasan BPHTB untuk program KT ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ramdan Krismana, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan BPN Bintan menyampaikan jika proses program KT ini sudah dilaksanakan selesai oleh pihaknya.

“Hari ini kami serahkan seluruh 180 sertipikat tanah kepada warga Desa Busung. Ini merupakan program dari BPN Pusat dan alhamdullillah selesai,” jelasnya.

Ia menyampaikan, dengan adanya sertipikat tanah warga, diharapkan dapat menghilangkan konflik tanah dan memberikan nilai ekonomi terhadap pemilik tanak serta memberikan kepastian hukum.

Roby Kurniawan, Bupati Bintan yang menyerahkan langsung Sertipikat Hak Milik Tanah kepada perwakilan warga Desa Busung mengucapkan rasa syukur atas program tersebut. Menurutnya, kini warga dapat merasakan tanah dan rumahnya menjadi miliknya sendiri dengan memegang sertipikat tanah.

“Ini program sangat baik, kedepannya, kami Pemkab Bintan tentunya akan mendorong program serupa, agar konflik tanah warga dan perusahaan dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai biaya Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) atas tanah yang masih belum digratiskan dalam program sertipikasi tanah gratis ini, Roby menyampaikan akan mempertimbangkan hal tersebut.

“Kami akan pertimbangkan, ya mungkin nanti dengan angka BPHTB yang kecil dalam nilai tertentu dapat digratiskan, kami akan pertimbangkan itu nanti,” jawabnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *