Site icon IGN News

Agen Kapal Sebut Beri Setoran Uang Ke QIC, Sidang Kasus Korupsi PNBP UPP Tanjunguban Dipantau KPK

Pemeriksaan saksi pada sidang perkara kasus korupsi PNBP UPP Kelas I Tanjunguban pada Rabu (28/1/2026) lalu, foto oleh Aan

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Sejumlah fakta terus terungkap dalam sidang korupsi perkara PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban. Pada Rabu (28/1/2026) lalu ada fakta setoran uang dari pihak agen kapal PT PAB ke sejumlah pihak pemerintah terkait pelayanan kapal.

Fakta tersebut setelah Ketua Majelis Hakim Fausi bertanya kepada dua orang saksi dari Yusrianto yang merupakan pekerja operasional PT PAB dan Danur Wardoyo yang merupakan staf keuangan atau bendahara PT PAB.

Hakim yang mempertanyakan sejumlah aliran uang di PT PAB mempertanyakan peruntukan uang perusahaan tersebut. Pasalnya sumber keuangan PT PAB berasal dari pihak-pihak yang membayar jasa kepelabuhanan yaitu PNBP dan biaya lainnya.

Bahkan, hakim beberapa kali memperingatkan kepada para saksi untuk jujur dan jangan sampai menjadi tersangka baru jika kedapatan berbohong atau menutup-nutupi.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mempertanyakan terkait pembayaran PT Singatac Bintan ke PT PAB pada 22 Desember 2022 terkait uang sebesar 20.780 Dollar Singapura. Hal ini karena klaim dari saksi pihak PT Singatac mengatakan jika uang tersebut merupakan biaya untuk kapal Rig Setia yang akan diberangkatkan keluar Perairan Seri Kuala Lobam.

Hakim dan jaksa juga mencecar dua saksi dari PT PAB terkait pengambilan uang perusahaan beberapa tahap, namun tidak dipergunakan untuk membayar atau mengangsur tunggakan PNBP terutang.

Mendapatkan pertanyaan dari JPU dan juga majelis hakim, saksi Danur Wardoyo bahkan sempat memberikan keterangan berbeda-beda, selain merasa tegang, Danur juga mengeluhkan gangguan alat pendengaran yang ia gunakan serta juga masalah kesehatan.

Kemudian, hakim bertanya kepada Yusrianto soal pencairan uang PT PAB pada Januari 2023. Dari pencairan tersebut Yusrianto mengakui ada pemberian uang sebesar Rp 25 juga pada bulan tersebut. Uang tersebut ia terima dari Danur Wardoyo untuk operasional.

Hakim lantas bertanya operasional untuk apa saja?, Yusrianto kemudian menjelaskan jika uang tersebut untuk operasional pergerakannya dalam bekerja dan juga uang tersebut ada disetorkan kepada QIC.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim lantas bertanya ulang dengan tegas, siapa itu QIC?. Yusrianto kemudian menjawab jika itu adalah Quarantine (karantina kesehatan), Immigration (imigrasi) dan Custom (Bea Cukai).

Majelis hakim juga dalam sidang tersebut menegaskan jika meminta seluruh saksi yang diperiksa agar jujur dan terbuka. Ia juga menegaskan jika sidang perkara korupsi tersebut direkam dan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sidang lanjutan perkara Korupsi PNBP UPP Kelas I Tanjunguban akan dijadwalkan pada siang ini, Kamis (5/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.(Aan)

Exit mobile version