Natuna  

Alasan Khilaf, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya

banner 120x600

Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Kanit Reskrim, Bripka Daniel Heri saat jumpa pers

Ignnews.id, Natuna – Tidak ada keluarga yang tega melihat anak kandungnya dirusak dan dihancurkan masa depannya oleh orang lain, namun berbeda dengan seorang pelaku berinisial S (41) tahun yang keji melakukan perbuatan pencabulan kepada anak kandungnya sejak 2021 lalu hingga Maret 2023 ini.

Kasus tersebut terungkap, berkat adanya laporan dari masyarakat sehari sebelumnya yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku pencabulan dikediamannya.

Pelaku S kesehariannya sebagai petani itu sempat tidak mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. Namun dengan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi membuat pelaku S tidak dapat mengelak.

“Berkat laporan masyarakat pada 15 Mei 2023, selang sehari, jajaran Sat Reskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S di kediamannya tanpa adanya perlawanan, dan pelaku koperatif,” kata Kapolres Natuna melalui Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo saat jumpa pers, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Kanit Reskrim, Bripka Daniel Heri di Mapolres Natuna, pada Kamis (25/05/2023) siang.

Kompol Rudi juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban Mawar (14) dirinya telah menceritakan seluruh perbuatan pelaku S kepada ibunya yang sedang berada di luar negeri bekerja sebagai TKW. Dari keterangan itu menjadi dasar kepolisian bergerak cepat.

“Korban ini merupakan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Jadi setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku telah melakukan pencabulan dikediamannya itu tidak terhitung lagi sampai tidak tau sudah berapa kali,” paparnya.

lanjut Kompol Rudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku S, Bapak dari 3 orang anak itu diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar.

“Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga dari ancaman. Berarti ancamannya bisa sampai 20 tahun,” tandas Rudi. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *