Kajari Natuna Surayadi Sembiring saat memantau langsung pemeriksaan tes urine seluruhnya jaksa dan pegawainya
Ignnews.id, Natuna – Menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Kejaksaan Negeri Natuna langsung gerak cepat dengan mengumpulkan seluruh jaksa dan pegawainya.
“Seluruhnya mulai dari Jaksa, PNS staf tata usaha, CPNS, PPNPN, dan PTT tidak luput untuk melakukan pemeriksaan tes urine,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., dalam keterangan persnya. Rabu (3/7/2024).
Dikatakannya, sebanyak 63 orang pegawai Kejaksaan Negeri Natuna, terdiri dari Jaksa, PNS staf tata usaha, CPNS, PPNPN, dan PTT dilakukan pengambilan sampel test urine.
Kegiatan pemeriksaan urine kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Natuna ini dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Kabupaten Natuna.
“Jadi dari hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba ini kit akan langsung melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tes urine ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Natuna dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Serta agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Natuna dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan memberikan teladan yang nyata kepada masyarakat untuk menjauhi Narkotika.
“Alhamdulillah dari 63 orang yang telah dilakukan pemeriksaan tes urine, seluruhnya negatif atau tidak mengandung senyawa narkotika apapun,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).