Angka Pernikahan di Anambas Meningkat Dimasa Pandemi

Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Ademawi
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Ditengah masa pandemi Covid-19 yang belum usai, terjadi lonjakan angka pernikahan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2021.

Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Ademawi menuturkan, sejak bulan Januari hingga Juli 2021 ini, pihaknya mencatat sebanyak 151 pasangan pengantin yang telah menggelar pernikahan dan 8 pasangan yang akan dinikahkan pada Juli ini.

“Memang terjadi peningkatan, tahun lalu Januari-Juli berjumlah 116. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 159 pasangan, untuk Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan,” tutur Ademawi kepada ignnews.id, Kamis (15/7).

Ademawi menambahkan, pengajuan pernikahan paling banyak tercatat menjelang bulan Muharam.
Kemudian, lanjut dia, untuk kasus pernikahan dibawah umur tahun ini tidak banyak ditemukan.

Dijelaskan oleh Ademawi, berdasarkan peraturan baru yakni pasangan yang hendak menikah wajib mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah selama beberapa hari untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Bimbingan pranikah tersebut diselenggarakan oleh badan penasehatan, pembinaan,dan pelestarian perkawinan (BP4).
Aturan baru ini dianggap, bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangan ketika sudah berkeluarga.

“Jadi sekarang ada peraturan baru, ini bukan aturan yang kita buat di Anambas saja. Ini aturan nasional. Sebelum menggelar pernikahan, pasangan pengantin wajib mengantongi sertifikat itu. Jika tidak ada, maka tidak bisa kita nikahkan. (Jna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *