ignnews.id,Anambas-Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni inisial MI selaku Ketua Forum Pembauruan Kebangsaan (FPK) dan MA selaku Bendahara FPK, Rabu (5/1/2022).
Roy Huffington Harahap selaku Kacabjari Natuna di Tarempa mengatakan, dua tersangka tersebut resmi ditahan, Rabu (5/1/2022) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK TA 2020 sumber APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Nilai anggaran yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sekitar Rp 169.450.000. Modusnya membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu,” ungkap Roy Huffington Harahap selaku Kacabjari Natuna di Tarempa, Rabu (5/1/2022).
Ia menjelaskan, dua tersangka tersebut kini ditahan di rumah tahanan. Untuk kedepannya menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke penuntut umum.
“Kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Hindarilah perbuatan melawan hukum terkait tindakan korupsi. Segera buat laporan jika ditemukan perbuatan tersebut,” tukasnya. (idr)