Balon Pilkades Ekang Anculai Ajukan Keberatan Atas Putusan Tim Seleksi Tambahan

Indra Setiawan, Komisi I DPRD Bintan
banner 120x600

BINTAN – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Ekang Anculai, Edi Suyatni yang tidak lolos dari seleksi tambahan (Pemilihan Kepala Desa) serentak 2022 melayangkan surat keberatan atas tidak lolos dirinya kepada DPRD Bintan.

Surat tertanggal 29 Agustus 2022 dan diterima oleh Komisi I DPRD Bintan itu, berisikan keberatan tentang proses seleksi tambahan dan permohonan penghentian tahapan Pilkades. Melalui kuasa hukumnya Maskurtilawahyu SH MH, Edi Suyatni menyatakan ada ketidaksesuaian dalam proses seleksi tambahan tersebut yang merugikan pihaknya.

Menanggapi surat keberatan tersebut, Indra Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Bintan mengatakan jika secara aturan, seharusnya surat tersebut dilayangkan ke Bupati Bintan cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Tim Seleksi tambahan.

“Jika surat ini merupakan tembusan ke kami, maka kami terima dan kami lakukan analisis. Karena hasil seleksi tambahan Balon Kades tiga desa juga ditembuskan ke kami,” katanya, Rabu (31/8/2022).

Ia mengatakan, meski surat tersebut dilayangkan ke DPRD Bintan khususnya Komisi I, namun ia berharap Pemkab Bintan dapat segera merespon surat tersebut jika pihak Edi Suyatni melayangkan juga ke Pemkab Bintan.

“Harus segera direspon keberatan tersebut, dalam waktu yang cepat. Apakah keberatan tersebut ditolak atau diterima. Jika diterima maka disegerakan prosesnya, karena tidak mungkin proses Pilkades molor terlalu lama,” jelasnya.

Namun, sambung Indra, bila Pemkab Bintan tidak menggubris surat keberatan tersebut dan tidak memberikan jawaban, Maka Komisi I akan mempertanyakan hal tersebut. Termasuk juga melibatkan pihak eksternal lain seperti Ombudsman.

Diketahui sebelumnya, terdapat 3 desa di Bintan yang melaksnakan seleksi tambahan Pilkades. Hal ini dilakukan karena setiap desa terdapat 6 balon kades. Sehingga sesuai aturan harus dilaksanakan seleksi tambahan guna menyaring balon kades menjadi 5 orang saja dan selanjutnya ditetapkan 5 calon yang berhak maju di Pilkades.

Untuk balon pilkades Ekang Anculai sendiri diikuti 6 orang yakni Wijiyono, Zaili Adi, Hidayati, Basirun Simatupang, Rakiman dan Adi Suyatni. Dalam seleksi tambahan, Edi Suyatni dinyatakan dalam rangking ke 6 dengan nilai 49.50 pada 25 Agustus lalu. Sehingga ia dinyatakan tidak lolos dalam Pilkades Ekang Anculai.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *