BINTAN-ignnews.id – MF alias A (35), Seorang pekerja di Kawasan Pariwisata Lagoi ini tega melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16) (bukan nama sebenarnya) yang merupakan keponakan tirinya. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga 6 kali.
Mirisnya, perbuatan pelaku dilakukan di dormitori tempat ia bekerja. Ia memanfaatkan situasi dormitori yang sedang sepi dan membujuk korban dengan pemberian handphone dan sejumlah uang jajan.
Perbuatan pelaku yang diawali dengan bujuk rayu terhadap korban yang masih polos tersebut berhasil dilakukan dengan iming-iming agar korban tidak menceritakan kepada orangtuanya. Namun, perbuatan pelaku terungkap karena korban tidak mau sekolah dan murung dari kebiasaan anak-anak lainnya.
Pelaku yang diwawancarai mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut dan siap menerima segala jenis hukuman sesuai aturan. Ia mengatakan melakukan perbuatan sejak Juni lalu hingga September saat ini.
Pria yang bekerja di PT Buana Mega Wisata (BMW) dan ditempatkan sebagai mandor landskap di Lagoi Bay mengakui perbuatannya usai orangtua korban mendengar cerita anaknya.
“Iya awalnya korban tidak mau sekolah, lantas ada cerita ke teman dan bapaknya. Kemudian bapaknya telpon saya tanya tentang perbuatan ke anaknya, jadi saya bilang saya ke rumah dan saya mengakuinya,” terang pelaku yang masih ada hubungan sepupu kandung dengan ayah tiri korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku melakukan dengan bujuk rayu dan tidak melakukan kekerasan. Pelaku juga mengakui memberikan uang jajan dan hadiah HP saat korban ulang tahun.
“Saya mengaku salah dan khilaf. Saya siap terima apa yang menjadi perbuatan saya,” ungkap pria yang sudah beristri dan memiliki seorang anak ini.
Saat ditanya mengenai lokasi perbuatan pelaku melakukan aksi bejatnya, MF mengakui jika dia dan korban cukup akrab dan korban kerap diajak bermain di dormitori tempatnya bekerja.
“Saya dan korban cukup dekat sebagai saudara, tapi ya mungkin karena saya tak kuat tahan nafsu jadi berbuat salah,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan jika pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Sabtu (21/9/2024) siang dan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu malam.
“Pengakuan pelaku ia melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali kepada korban di dormitori tempatnya bekerja di Lagoi,” terang Monang.
Dijelaskannya juga, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lanjutan dan korban juga diberikan pendampingan oleh pihak terkait karena masih dibawah umur dewasa.
“Pelaku kini terancam UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun,” jelasnya.(Aan)

