Bos Bauksit Bintan Akan Dicekal Kejati Kepri, Ada Apa?

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus,S.H.,M.H
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang-Bos sekaligus pemilik PT Gunung Sion bakal di cekal (cegah tangkal) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri akibat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mngatakan, pencekalan terhadapa Ferdi Yohanes telah di ajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kemudian diteruskan ke Kementrian Hukum dan HAM serta imigrasi.

“Sudah diajukan tapi belum turun infonya, nanti kita sampaikan,” ungkap Jendra Firdaus selaku Kasi Penerangan dan hukum, Sabtu (19/06/2021).

Lalu ia menjelaskan, pencekalan terhadap Ferdi Yohanes tersebut agar tidak berpergian ke luar negeri dan juga untuk mempermudahkan penyelidikan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Bauksit tersebut.

Seperti diketahui, Kejati Kepri telah menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan sebesar Rp 8.000.035.000.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, uang itu dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion sebesar Rp 7.590.778.904 dan dua terdakwa Boby Setya Kifana Rp 279 Juta dan Junaidi Rp 165 Juta.

Ia menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion.

“Atas itikat baik yang bersangkutan, maka yang bersangkutan menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang,” ungkapnya usai menyerahkan uang kerugian Negara di Kantor BRI Cabang Tanjungpinang. (Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *