IGNNews.id,Tanjungpinang-Pengawasan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau memasuki babak baru setelah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepri resmi melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.
Langkah tegas ini diambil guna mengusut dugaan maladministrasi terkait penanganan sengketa pengupahan sektor minyak dan gas (migas) yang melibatkan PT Duta Marine di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepastian proses hukum administratif tersebut tertuang dalam surat resmi Ombudsman bernomor T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan dipicu oleh laporan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Anambas, Sahtiar, yang menilai Disnakertrans Kepri mengabaikan prosedur transparansi dengan tidak menyampaikan perkembangan hasil aduan secara tertulis.
Sengketa ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh PT Duta Marine yang dilayangkan pihak serikat pekerja.
Namun, alih-alih memperoleh kepastian hukum, KSPSI menyayangkan sikap pengawas ketenagakerjaan yang dinilai pasif dan tertutup mengenai hasil pertemuan bersama manajemen perusahaan migas tersebut.
Atas respons cepat dari lembaga pengawas pelayanan publik ini, Ketua KSPSI Anambas memberikan apresiasi serta berharap Disnakertrans Kepri dapat bekerja secara terbuka dan akuntabel.
Diharapkan, proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Ombudsman Kepri mampu menguraikan simpul kemacetan informasi sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak normatif para pekerja migas di Anambas secara adil.

