Site icon IGN News

Bupati Anambas Janji Bayarkan THR ASN dan PPPK, Kapan?

Aneng selaku Bupati Kepulauan Anambas mengendarai kendaraan roda dua (ft-istimewa)

IGNNews.id, Anambas-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan bahwa pembayaran THR saat ini belum dapat dilakukan akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Saya tidak berniat untuk tidak membayarkan THR itu. Keuangan daerah kita ini yang belum bisa mengakomodir,” ungkap Aneng saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026).

Bupati menjelaskan bahwa meskipun THR belum dapat dibayarkan, pembayaran gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara itu, PPPK juga telah menerima pembayaran gaji pokoknya secara teratur.

“Sepertinya THR akan ditunda pembayarannya. Perlu diketahui THR itu bersumber dari APBD,” jelas dia.

Aneng menegaskan bahwa secepatnya akan melakukan pembayaran THR segera setelah kondisi keuangan daerah membaik dan APBD memiliki kapasitas yang cukup untuk mengakomodir beban biaya tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rocky H Sinaga menyampaikan, pemerintah wajib membayarkan THR ASN dan PPPK berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2026 tentang THR ASN dan PPPK.

“Jika kondisi keuangan daerah belum bisa untuk dibayarkan sesuai dengan waktu yg ditentukan maka pemerintah daerah dapat membayar dibulan bulan berikutnya dan jika sampai berakhirnya tahun anggaran 2026 belum juga THR bisa dibayarkan maka pemerintah daerah wajib menganggarkannya pada tahun 2027 yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Politisi partai Golkar juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan THR adalah dari APBD dan bukan dari APBN yang disalurkan secara khusus yang dipahami selama ini.

Pastinya sumber dana pembiayaan THR tersebut dibayarkan dari TKD yang ditransferkan oleh pemerintah pusat ke daerah yang di alokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU).

“Jadi jika ada yang mengatakan bahwa dana THR belum ditransfer dari pusat menurut saya kurang tepat,” tutup dia. (ign)

Exit mobile version