Ignnews.id,Anambas-Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Haris, SH meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengkaji ulang terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah lengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas.
Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No.71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Dengan adanya permen tersebut yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 kemarin, maka diyakini akan menganggu konsentrasi nelayan lokal di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) nantinya.
“Saya berharap Kementerian KKP dapat merivisi peraturan tersebut khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” kata Abdul Haris,SH selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada ignnews.id, Selasa (29/12/2020).
Kata dia, diketahui Kabupaten Kepulauan Anambas luas lautnya mencapai sekitar 98, sisanya daratan. Artinya sejumlah penduduknya berkerja dan hidup berharap dari sumber laut.
“Saya tidak ingin nelayan anambas yang di kini masih memancing menggunakan pancing ulur terganggu dari nelayan yang menggunakan alat tangkap seperti cantran tersebut. Saya kuatir akan mengalami persoalan konflik sosial ekonomi yang serius nantinya antar sesama nelayan saat dilaut,” ujar dia.
Bupati Kepulauan Anambas yang dipilih masyarakat yang ke dua priodenya mengatakan, hal ini tentu akan memanjakan nelayan yang memiliki kapasitas kapal yang besar, sedangkan nelayan anambas masih dalam kategori skala kecil hingga saat ini dan kapasitas kapal nelayan anambas dari 1-5GT (Grosston) saja.
“Di anambas belum ada nelayan yang memiliki kapal tangkap berukuran dari 10-30 GT. Nelayan anambas masih ketegori skala kecil berkapasitas 1-5GT,” tukas dia. (Red)