BINTAN-ignnews.id – Pihak Kecamatan Teluksebong memanggil perusahaan PT Dwi Karya Cakrawala Bintan (DKCB) yang terletak di Desa Sebong Pereh pada pekan lalu. Pemanggilan tersebut terkait aktivitas tembang pasir ilegal di Desa Sebong Lagoi.
Pemanggilan pihak perusahaan DKCB juga terkait pasokan hasil tambang pasir ilegal ke perusahaan penjualan beton tersebut. Dari sejumlah informasi, pasir yang ditambang dua pekan lalu selama 3 malam diantar ke perusahaan readymix tersebut.
Nuraini, Camat Teluksebong membenarkan pemanggilan yang dilakukan pihaknya terhadap PT DKCB tersebut. Ia menjelaskan juga pihaknya meminta sejumlah dokumen terkait izin dan operasional perusahaan.
“Kami panggil pihak perusahaan dan kami meminta mereka menunjukkan izin usaha. Kemudian juga kami tanya terkait pasokan pasir ke perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan pihak perusahaan, mereka ada kontrak pembelian pasir dengan perusahaan penambang pasir yang ada di Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam dan juga tambang pasir yang ada di Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang.
Sementara itu, dari penelusuran di lapangan, kondisi stok pasir yang tampak di PT DKCB berbeda dengan jenis pasir yang di tambang di perusahaan tambang pasir di Desa Kuala Sempang.
Salah seorang warga mengungkapkan jika hasil tambang pasir di Desa Kuala Sempang berwarna putih kekuningan. Untuk perusahaan tambang pasir di Telukbakau diinformasikan sudah di setop izinnya.
“Kalau saya lihat di foto dan video, stok pasir di perusahaan tersebut berwarna coklat dan identik dengan tambang ilegal di Desa Sebong Lagoi. Kalau yang abu-abu ini cocok dengan tambang pasir di Sebong Pereh, tak jauh dari Perumahan Garden View,” jelas sumber sembari melihat foto dan video stok pasir di PT DKCB melalui layar handphone.
Ia menegaskan, warna dan jenis pasir di PT yang memiliki izin di Desa Kuala Sempang merupakan tanah yang bercampur lumpur anyau, yang kemudian di keruk dan dicuci sehingga menghasilkan pasir layak pakai.(Aan)

