IGNNews.id,Anambas-Afrizal, Camat Siantan Tengah, Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat publik, sekaligus mencoreng citra pemerintahan daerah.
Afrizal, yang dijadwalkan pensiun pada Februari 2026, ditangkap di ruang kerjanya di Desa Air Asuk pada Jumat (7/11) sekitar pukul 23.23 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas mencurigakan di kantor camat pada malam hari.
“Saat penangkapan, yang bersangkutan sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya. Kondisi di luar kantor camat gelap, namun lampu di ruang kerjanya menyala,” kata Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu. Semua barang bukti tersebut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Afrizal terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan “Tahanan Polres Kepulauan Anambas” saat digiring ke ruang konferensi pers. Ia menundukkan wajahnya dan berusaha menutupi mukanya saat awak media mengambil gambar. Pemandangan ini sangat kontras dengan statusnya sebagai seorang pejabat publik.
Menurut pengakuan Afrizal kepada polisi, ia telah empat kali menggunakan sabu di ruang kerjanya. “Camat mengakui telah empat kali menggunakan sabu di kantornya. Dia memang tinggal di sana,” jelas Shallulahuddin. Afrizal selalu menunggu semua pegawainya pulang sebelum menggunakan sabu agar aksinya tidak diketahui.
“Dia dulu aktif menggunakan narkoba saat masih bertugas di Dinas Pendidikan, kemudian berhenti, dan mulai lagi pada awal tahun 2025 ini,” tambah Wakapolres.
Setelah penangkapan Afrizal, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Pendi di Desa Air Asuk, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada camat. Dari tangan Pendi, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,08 gram.
“Pendi ini yang memasok sabu ke Pak Camat. Dari tangannya, kami mengamankan dua paket sabu dengan total 1,08 gram,” ujar Wakapolres.
Pendi mengaku mendapatkan sabu dari Darman, seorang warga Desa Munjan. Polisi segera bergerak dan menangkap Darman di Desa Munjan.
“Di Munjan, kami menemukan paket sabu berukuran kecil dan sebuah buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan narkoba,” jelas Wakapolres.
Darman mengaku menemukan sabu tersebut di tepi pantai. “Dia mengaku menemukan sabu itu hanyut di bibir pantai, lalu dijualnya,” kata Shallulahuddin.
Saat ini, Afrizal, Pendi, dan Darman ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika Afrizal terbukti bersalah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat. (red)

