Site icon IGN News

Cinta-Cintaan Di Aplikasi Kencan Online, Wanita Di Bintan Jadi Korban Pemerasan Rekaman Video Vulgar

Kasat Reskrim Polres Bintan Raden Bimo Dwi Lambang selaku Kasat Reskrim Polres Bintan saat memberikan keterangan pers pada Jumat (25/9/2026) lalu

BINTAN-ignnews.id – Bagi kaum hawa yang ingin mencari pasangan atau pacar melalui dunia maya khususnya aplikasi kencan online, kasus ini harus dijadikan pelajaran. Seorang wanita di Bintan Utara menjadi korban pemerasan karena diancam dengan Video Call Sex atau VCS.

Bermula dari aplikasi kencan online Tinder, korban menemukan kecocokan pada seseorang pria nan jauh disana. Perkenalan di dunia maya pada 24 Juli tersebut membuat korban terbang kepayang karena menemukan seorang pria yang berprofesi sebagai polisi di Polda Jawa Barat.

Korban yang diberitahu bahwa kenalan pria tersebut juga menjadi ajudan pejabat Polri semakin percaya dan menjatuhkan hati dengan hubungan jarak jauh atau anak muda sebut LDR.

Lama kelamaan, hubungan jarak jauh yang semakin intens membuat korban dan pelaku rela melakukan video vulgar dengan menggunakan sambungan telepon. Dikira akan menjadikan pasangan yang berujung pelaminan, malah aktivitas video call tersebut direkam oleh pelaku. Ujung-ujungnya ketahuan pelaku meminta uang kepada korban, bila tidak diberikan maka korban diancam konten VCS akan disebarluaskan.

Ujungnya korban mengetahui bahwa pria idaman hatinya itu bukan polisi benaran melainkan polisi gadungan yang berhasil memperdaya dirinya. Korban pun melapor ke Polres Bintan karena sudah tidak tahan diperas oleh pelaku dan rugi sebesar Rp 20,5 juta.

Atas laporan yang disampaikan korban pada 21 September 2026 lalu, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku yang ternyata berada di Lampung

Saat penangapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit Vivo Y17, satu unit Oppo A53, serta tiga lembar cetakan mutasi harian rekening Bank BCA.

“Pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Bintan itu harus mempertanggungjawaban perbuatannya yang memeras dan mengancam korban dengan video vulgar,” terang AKP Raden Bimo Dwi Lambang selaku Kasat Reskrim Polres Bintan Jumat (25/9/2026) lalu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Aan)

 

Exit mobile version