Beranda Kepri Bintan Dasar Surat Tanah Cacat Hukum, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Tanjunguban...

Dasar Surat Tanah Cacat Hukum, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Tanjunguban Divonis Bersalah

1201
0
Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi lahan TPA Tanjunguban di PN Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023) foto oleh Aan

TANJUNGPINANG – Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara di tingkat Pengadilan Negeri telah diputus hakim. Tiga terdakwa yakni Herry Wahyu mantan Kepala Dinas Perkim Bintan, Ari Syafdiansyah dan Supriatna alias Ujang dinyatakan bersalah terbukti melakukan perbuatan korupsi.

Pada Selasa (14/2/2023) siang menjelang sore, ketiga terdakwa yang mengakibatkan Pemkab Bintan merugi sebesar Rp 2,44 miliar itu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dan Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif.

Hakim yang membaca putusan, menyatakan terdakwa sesuai tuntutan primair jaksa penuntut umum, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Kemudian juga, majelis hakim menyatakan jika pembuatan surat yang dilakukan oleh Ari Syafdiansyah tidak sesuai dengan aturan peralihan hak dan hanya berdasar surat kuasa semata, sehingga proses tersebut adalah cacat hukum. Hakim juga menyatakan jika lokasi dan luas tanah lahan TPA berbeda dengan surat Tebas tahun 1981 atas nama Sapri Bin Supri yang menjadi dasar tiga sporadik seluas 6 hektare.

Dalam putusan, terdakwa Herry Wahyu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, terdakwa Herry Wahyu juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 4 bulan. Selain tuntutan pokok, terdakwa Herry Wahyu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 5 tahun.

Kemudian, untuk terdakwa Ari Syafdiansyah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ditambah hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp990 juta. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Untuk Ari Syafdiansyah juga mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, kemudian uang pengganti senilai Rp 1.440.000.000 dikurangi dengan hasil penyitaan BB uang sebesar Rp 62.500.000,- sehingga menjadi Rp 1.377.500.000, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 9 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Supriatna alias Ujang selaku penerima ganti rugi lahan, dihukum dengan pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman Pokok, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti Rp 1,03 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.

Sama dengan terdakwa lainnya Supriatna alias Ujang juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan. Namun untuk Uang Pengganti, terdakwa yang dituntut membayar sebesar Rp900 juta, divonis menjadi Rp 1,03 miliar namun dengan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 7 tahun penjara dalam tuntutan, menjadi 2 tahun dalam vonis.

Selain membacakan lamanya pidana dan denda serta uang pengganti, Majelis Hakim juga memutuskan Sertipikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab Bintan dikembalikan ke BPN Bintan. Kemudian juga Sporadik Nomor 9, 10 dan 11 dikembalikan ke Kelurahan Tanjunguban Selatan untuk dibatalkan.

“Atas vonis tadi, kami memberikan kesempatan para terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk memberi tanggapan atau langkah hukum selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap hakim setelah membacakan vonis.

Atas putusan ini ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum.(aan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here