Desa Batu Ampar Masih Terapkan Protokol Kesehatan

Posko yang dibangun oleh Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan, KKA
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pemerintah Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) masih menerapkan peraturan protokol kesehatan dalam antisipasi penyebaran covid-19.

Warga yang hendak keluar masuk desa harus melewati posko yang dijaga oleh sejumlah relawan dan petugas Linmas dengan ketat.”Kami bangun posko sejak covid-19 dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk operasional maupun gaji penjaga ditanggung oleh anggaran desa,” ungkap Kepala Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan KKA, Syaiful Lizan ketika ditemui Ignnews.id, Selasa (6/10/2020).

Warga Desa Batu Ampar wajib menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan terus genjar di sosialisasikan kepada masyarakat.

“Baik dari luar atau dalam warga tidak bisa masuk ke desa jika tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia.

Dirinya juga menyampaikan, bagi warga yang tidak membawa masker akan diberikan masker dan diberikan peringatan secara langsung. Posko dijaga oleh empat orang Linmas dan diberikan gaji sebesar Rp 750 ribu perorang dan sekitar 35 orang menjadi relawan.

“Hanya petugas dari Linmas saja yang digaji. Jam kerjanya petugas tersebut selama 24 jam dengam sistem rolling,” ucapnya.

Ia berharap bagi warga Desa Batu Ampar harus tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 masih melanda.

“Kami tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti peraturan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkas dia. (Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *