DPRD Anambas Sahkan Ranperda Menjadi Perda

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH saat menyampaikan pidato di ruang aula Gedung DPRD KKA
banner 120x600

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar memimpin paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengsahkan 4 sekaligus Ranperda menjadi Perda. Pada saat pembukaan Hasnidar menyampaikan sebelum rapat dilakukan 15 orang anggota DPRD hadir sehingga dinyatakan kuorum.

Empat rancangan Ranperda dan pandangan umum fraksi telah dilaksanakan, pimpinan memberikan apresiasi kepada pimpinan komisi DPRD Anambas. Sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan fraksi.

Komisi I DPRD dalam laporannya menyampaikan, hasil pembahasan tentang Desa dan sekaligus pendapat fraksi DPRD yang dibacakan oleh Rocky Hasudungan Sinaga.

Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Desa dimaksud dengan tujuan penyempurnaan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah Desa dan penyempurnaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa yang telah diundangkan tentunya mendasari peraturan perundang-undangan saat ini sudah dilakukan perubahan yang terdapat 26 pasal yang dilakukan penyesuaian dan 2 pasal yang dihapus karena tidak sesuai dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat perubahan pasal dan ayat yang sebelumnya belum ditetapkan dalam peraturan ini.

“70 persen anggaran desa mendanai penyelenggaraan Desa, pembangunan desa, 30 Persen digunakan penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya serta tunjangan para perangkat desa,” katanya.

Sementara PPP Plus, menyetujui Ranperda tantang Desa menjadi Perda. PDIP Plus juga menyetujui untuk disahkan menjadi Perda.

Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) perubahan Perda Nomor 2 Ranperda menjadi Perda dengan catatan, pemerintah sebagai mitra yang sejajar berharap tidak ada lagi Desa yang tertinggal namun menjadi desa unggulan.

Ini merupakan salahsatu Ranperda yang disahkan jadi Perda, yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Desa. Tiga Ranperda yang lainnya yaitu, Ranperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi,
Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan satu lagi Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 telah disahkan menjadi Perda. ***

Narasi : Julina
Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *