IGNNews.id,Anambas-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang digelar di Tarempa, Jumat, 14 Agustus 2026.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sekaligus pijakan menuju penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah yang dinilai telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan. Berkat proses tersebut, dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dapat disepakati bersama tepat waktu sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rian menegaskan, perubahan KUA dan PPAS tidak semestinya dipandang hanya sebagai proses administratif atau sekadar mengubah angka-angka dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran merupakan ruang bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk kembali melihat kondisi daerah secara lebih nyata.
“Perubahan tersebut harus mampu menjawab apa yang mengalami perubahan, apa yang perlu disesuaikan, program mana yang harus diprioritaskan, serta kebutuhan apa yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, Jumat (14/2026).
Kondisi daerah, lanjutnya, tidak selalu berjalan persis sesuai dengan perencanaan pada awal tahun anggaran. Perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, dinamika pendapatan dan belanja daerah, kebutuhan pelayanan publik maupun persoalan di lapangan dapat memunculkan kebutuhan penyesuaian setelah anggaran berjalan.
“Karena itu, perubahan anggaran dipandang sebagai bentuk kemampuan pemerintah daerah untuk beradaptasi terhadap perkembangan dan kebutuhan daerah,” ujar dia.
Namun demikian, setiap perubahan tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, mempunyai dasar yang jelas dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Dalam proses tersebut terdapat berbagai dinamika, mulai dari kajian ulang terhadap sejumlah hal, penajaman kebutuhan, penyelarasan usulan dengan kemampuan fiskal daerah hingga penentuan kembali skala prioritas,” sampainya.
Menurut Ketua DPRD, dinamika tersebut justru merupakan bagian penting dari proses demokrasi anggaran. DPRD tidak hanya bertugas menyetujui angka, sementara pemerintah daerah tidak hanya bertugas mengusulkan angka.
Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memiliki arah, tujuan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, yang dikelola bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan amanah masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
Kesepakatan tersebut harus menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD berharap perubahan yang disepakati dapat menjawab kebutuhan yang mendesak, memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah serta tetap menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dengan demikian, keberadaan perubahan anggaran tidak hanya diukur dari terselesaikannya proses administrasi pemerintahan, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar dia.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp736.369.000.096,89 atau sekitar Rp736,37 miliar.
“Nilai tersebut menjadi dasar kesepakatan bersama sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ucap dia.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan setelah seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencapai titik temu.
Ketua DPRD juga menilai perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika dalam membangun daerah.
Perbedaan tersebut tidak harus menjadi penghalang untuk mencapai kesepakatan. Sebaliknya, perbedaan pandangan dapat menjadi ruang untuk menguji, mengkaji dan menyempurnakan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mengarah kepada kepentingan yang lebih besar.
“Kesepakatan” pada akhirnya bukan berarti semua pihak harus selalu memiliki pemikiran yang sama. Kesepakatan adalah kemampuan untuk menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Hari ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mencapai satu titik kesepahaman melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026,” tegas Rian.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan yang baik bagi tahapan penganggaran berikutnya dan pada akhirnya mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dengan semangat kebersamaan, transparansi dan tanggung jawab terhadap amanah publik, proses perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar menghasilkan dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelayanan masyarakat, menjaga pembangunan daerah dan memastikan keuangan daerah dikelola secara bertanggung jawab,” tutupnya. (Adv)

