IGNNews.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memperkuat komitmennya dalam melindungi dan memenuhi hak anak melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam Rapat Paripurna di DPRD Karimun, Senin (19/01/2026), Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menegaskan pentingnya investasi besar pada fasilitas publik demi kualitas generasi masa depan.
Bupati Iskandarsyah memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD dalam mengawal payung hukum ini. Menurutnya, status “Layak Anak” harus dibuktikan dengan ketersediaan ruang berekspresi yang memadai bagi anak-anak di seluruh pelosok Karimun.
“Kami menargetkan minimal ada satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kecamatan. Fasilitas ini harus komprehensif, mulai dari lapangan voli, takraw, tempat bermain, hingga area UMKM untuk mendukung ekonomi lokal,” ujar Iskandarsyah.
Selain fasilitas olahraga, Bupati juga menyoroti aspek keamanan dan aksesibilitas pendidikan. Ia mencermati minimnya sekolah tingkat SD dan TK di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Sungai Lakam Barat dan Timur. Iskandarsyah menginginkan konsep sekolah berbasis pemukiman agar anak-anak bisa berangkat sekolah dengan aman menggunakan sepeda tanpa harus menempuh jarak jauh.
“Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk membangun sekolah yang lebih komprehensif mengikuti perkembangan zaman. Kita ingin anak-anak tidak terbebani jarak saat mencari ilmu,” tambahnya.
Terkait isu sosial seperti anak jalanan dan pengemis, Bupati menegaskan telah melakukan pengecekan data kependudukan dan menyiapkan langkah khusus di tahun 2026. Ia berkomitmen memberikan bantuan sosial bagi anak-anak yang rentan dieksploitasi agar mereka bisa kembali ke dunia pendidikan.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menyatakan bahwa Perda Layak Anak ini menjadi dasar hukum kuat dalam memberikan perlindungan kepada anak. Setelah disahkan, pemerintah daerah akan membentuk petugas khusus yang bertugas memberikan pengawasan dan perlindungan intensif di lapangan.
“Harapan kita, Perda ini menjadi jaminan hukum bagi anak-anak Karimun. Ini adalah kerja lintas sektor, bukan hanya satu dinas saja, demi kesejahteraan dan kualitas pendidikan masyarakat kita,” tegas Raja Rafiza.
Pengesahan ini akan diikuti dengan masa reses anggota DPRD pada 24-29 Januari 2026 untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut serta menyerap aspirasi lanjutan terkait hak anak di masyarakat.

