Site icon IGN News

Dua Perusahaan Tambang Pasir Di Bintan Belum Lakukan Reklamasi Pasca Tambang

Penampakan lokasi tambang pasir PT GML di Kelurahan Tembeling, Kecamatan Telukbintan, foto oleh Aan

BINTAN-ignnews.id – Dua perusahaan tambang pasir darat yaitu PT Gunung Mario Lagaligo (GML) di Tembeling dan PT Sumurung Parna Pratama (SPP) di Kawal Bintan dikabarkan belum melaksanakan kewajiban raklamasi perusahaannya setelah melakukan aktivitas tambang.

Kedua perusahaan yang sudah ditutup dan dihentikan izinnya tersebut belum melakukan aktivitas reklamasi, malah diketahui mengajukan permohonan perizinan dan juga mendapatkan izin dari pihak-pihak yang disebut masih terafiliasi dengan pemilik tambang.

Sejumlah informasi yang masuk ke awak media ini menyebutkan seperti PT GML di Tembeling, Kecamatan Telukbintan sejak bulan Maret 2026 lalu sudah berhenti beroperasi dan wajib melakukan reklamasi area tambangnya. Namun sayangnya hingga saat ini juga belum ada tanda-tanda akan dilakukan reklamasi.

Sumber menyebutkan, meski belum melakukan kewajiban pasca tambangnya, pihak-pihak yang dikabarkan masih terkait dengan PT GML malah mendapatkan perizinan tambang pasir darat di wilayah Kecamatan Gunungkijang.

Kemudian, untuk PT SPP di Kawal Kecamatan Gunungkijang juga sudah tutup dan belum juga ada tanda-tanda pelaksanaan kewajiban reklamasinya. Kemudian justru dikabarkan pihak terkait PT SPP mengajukan permohonan perizinan penambangan pasir darat di Kecamatan Seri Kuala Lobam. Namun permohonan perizinan tersebut dihentikan pihak Dinas ESDM Kepri karena pihak perusahaan tambang di Kecamatan Seri Kuala Lobam tersebut kedapatan menambang dan menjual pasir secara ilegal tanpa kelengkapan izin dipenuhi secara menyeluruh.

“Jika merujuk kepada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu jelas bagi perusahaan tambang yang memiliki IUP atau IUPK wajib melaksanakan sejumlah kewajiban termasuk reklamasi pasca tambang,” terangnya.

Penampakan kolam akibat pertambangan pasir dan lumpur tailing di area pertambangan pasir darat PT GML di Tembeling

Kemudian sambungnya, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (PP 78/2010) kemudian mengatur bahwa reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pertambangan pada lahan terganggu. Perusahaan juga wajib melaporkan pelaksanaan reklamasi dan memperoleh evaluasi atas tingkat keberhasilannya.

Ketentuan teknis terbaru diperkuat melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 344/2025) memperjelas bahwa reklamasi harus dilaksanakan sesuai rencana yang telah disetujui. Programnya dapat mencakup penatagunaan lahan, pengendalian erosi, pengelolaan air, revegetasi, dan pemeliharaan.

“Jadi jelas mekanisme aturannya, tinggal dipantau dan dipastikan juga pemerintahnya seperti apa mengawasi. Ada sanksi administratif bagi penambangnya, bahkan ada sanksi pidanannya jika merujuk Pasal 161B UU Minerba, ada sanksi penjara tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang warga di Tembeling yang diwawancarai membenarkan jika PT GML sudah tutup sejak beberapa bulan lalu. Namun baru-baru ini ada truk-truk yang menambang pasir di area tersebut.

“Katanya sudah tutup, tapi ada yang nambang pasirnya, apa ilegal?, tanya sumber.

Terpisah, Waliyar Rachman, Camat Telukbintan yang dikonfirmasi soal penutupan PT GML membenarkan hal tersebut. Namun selaku pimpinan wilayah di lokasi penambangan tersebut, ia belum mengetahui rencana reklamasi pasca tambang.

“Kalau (PT GML) sudah tutup benar, tapi sampai saat ini tidak ada pembahasan soal reklamasi pasca tambang,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk baru-baru ini, Waliyar mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

“Ya ada yang nambang pasir lagi, tapi kalau sudah tutup berarti tidak ada aktivitas tambang lagi, nanti kami akan cek lagi,” katanya.

Sementara itu, M Najib Anggota Komisi III DPRD Kepri yang dimintai tanggapan soal dua perusahaan tambang pasir di Bintan yang sudah ditutup namun belum melakukan kewajiban reklamasi mengatakan akan mengecek di dinas terkait.

“Reklamasi itu wajib, nanti akan kita lihat seperti apa jaminan pasca tambangnya, apa DJPL atau RAB. Kalau DJPL jelas dananya, namun jika memakai sistem RAB, maka akan kami kejar dinasnya. Kalau main-main nanti biar APH yang cek,” sebutnya.

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp atas permasalahan ini belum memberikan respon.(Aan)

Exit mobile version