Site icon IGN News

Dua Terdakwa Perjudian Sie Jie Di Bintan Divonis Pengadilan 5 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili dua pelaku perjudian jenis sie jie di Bintan

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Dua terdakwa pelaku kejahatan perjudian di Bintan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing-masing selama 5 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan kejahatan tersebut sesuai dakwaan Pasal 303 KUHP.

Dua pelaku perjudian jenis sie jie yaitu Samsudin alias Moklak dan Keng Meng alias Amin. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Bintan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Terdakwa Samsudin alias Moklak ditangkap di rumahnya di Jalan Sumpat RT 005 RW 002 Desa Pengudang Kecamatan Teluksebong pada 13 November 2024 silam. Di tangan Samsudin ditemukan sejumlah kertas dengan catatan 4 angka nomor judi sie jie 4D. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp 565.000 sebagai hasil pemasangan judi sie jie.

Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap pelaku Samsudin, ditangkap Keng Meng alias Amin di Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara. Keng Meng merupakan bandar kecil yang menerima rekapan pemasangan sie jie dari Samsudin.

Dari hasil pengembangan, Keng Meng mengatakan akan melakukan penyetoran kepada Lai Li yang merupakan bandar besar yang berada di Tanjungpinang. Namun Lai Li tidak dapat ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Setelah dilakukan persidangan dari tanggal 18 Desember 2024 hingga 22 Januari 2025 Majelis Hakim yag diketuai oleh Boy Syailendra yang beranggotakan Fausi dan Amir Rizki Apriadi memutuskan hukuman pidana penjara selama lima bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 bulan penjara.

“Tuntutan jaksa 7 bulan, putusan 5 bulan penjara,” jawab Boy Syailendra selaku Humas PN Tanjungpinang yang dihubungi melalui pesan whatsapp.(Aan)

Exit mobile version