Site icon IGN News

Dua Tersangka Mafia Lahan Di Polres Tanjungpinang, Dilaporkan lagi Kasus Penipuan Di Polres Bintan

Katriawati dan kuasa hukumnya James Sirait usai membuat laporan polisi atas dugaan penipuan jual beli lahan di Satreskrim Polres Bintan

BINTAN-ignnews.id – Dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang kini tengah diproses Polres Tanjungpinang yaitu Een Saputro dan Kenedy Sihombing kini dilaporkan atas kasus baru di Polres Bintan.

Een dan Kenedy dilaporkan Kastriawati warga Bintan atas tuduhan penipuan jual beli lahan dengan nilai Rp 65 juta. Korban yang merasa tertipu karena lahan yang dibeli tak kunjung ada, akhirnya membuat laporan polisi di Polres Bintan pada Senin (28/7/2025) kemarin.

James Sirait, Kuasa Hukum Kastriawati mengatakan, Een Saputro dan Kenedy Sihombing dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli lahan di Kilometer 20 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Ie menerangkan, awal mula penipuan terjadi saat kliennya bertemu Een dan Kenedy di Bintan Timur untuk jual beli lahan pada tahun 2023 lalu.

“Saat itu klien bertemu dengan terlapor di lokasi di Batu 20, Jalan Nusantara, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu korban disuruh saudaranya untuk membeli tanah kepada Een Suputro. Setelah ada kesepakatan antara korban dan terlapor, waktu itu disepakati harga Rp 65 juta,” katanya.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, sambungnya, setelah sepakat harga, kliennya langsung melakukan pembayaran. Untuk pembayaran transfer sebesar Rp 35 juta dan pembayaran tunai di hari yang sama sebesar Rp 30 juta.

“Untuk pembayaran transfer dilakukan dengan dalih untuk diberikan ke Kenedy Sihombing dan tunai diberikan di rumah klien kami, dimana Een Saputro langsung menjemput uang tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, sejak pembayaran lahan hingga saat ini, kliennya menagih janji surat kepemilikan lahan tersebut. Namun terlapor banyak alibi dan mengelak dengan alasan sibuk bekerja. Klien kami semakin terkejut saat mengetahui dua terlapor menjadi tersangka mafia tanah yang ditangani Polresta Tanjungpinang.

“Klien kami langsung membuat laporan polisi ini. Ini karena lahan tersebut bukan milik klien kami, namun milik kakak klien kami,” ungkapnya.

Menurut korban, lanjutnya, selain lahan di Gunung Lengkuas ini, pihak korban juga ditipu oleh tersangka Een saputro untuk lahan lainnya di wiliyah Sei Lekop, dengan harga yang sama. Namun karena minimnya alat bukti pihaknya melaporkan lahan di Kilometer 20 yang dijual oleh Een Saputra dan Kenedy Sihombing.

“Kami berharap klien kami ini mendapat keadilan serta haknya kembali,”tambahnya.(Aan)

Exit mobile version