Penulis : Fery Irawan, SH
Kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang anggota pemadam kebakaran di Pulau Jemaja oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum, yakni batas kewenangan aparat negara dalam melakukan tindakan paksa terhadap warga negara. Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis kepolisian, melainkan harus dilihat dalam perspektif negara hukum yang menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan hak warga negara sekaligus pembatas kekuasaan aparat.
Dalam sistem hukum Indonesia, penangkapan dan penggeledahan merupakan bentuk upaya paksa yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti permulaan yang cukup. Prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law, yakni jaminan bahwa setiap warga negara hanya dapat dibatasi haknya melalui prosedur hukum yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, apabila benar terdapat tindakan penangkapan tanpa didukung bukti yang memadai, tidak ditemukannya barang bukti narkotika, serta hasil pemeriksaan urine yang dinyatakan negatif, maka legalitas tindakan aparat menjadi patut dipersoalkan secara serius.
Dalam perkembangan hukum pidana modern, ukuran profesionalitas aparat penegak hukum tidak lagi hanya dilihat dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara memang memiliki kewajiban memberantas tindak pidana narkotika, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Persoalan menjadi semakin serius apabila dugaan yang berkembang mengenai penggunaan telepon genggam korban oleh aparat untuk melakukan komunikasi tertentu terkait narkotika benar adanya. Jika hal tersebut terbukti, maka kasus ini tidak lagi berhenti pada dugaan kesalahan prosedur, melainkan berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etik profesi kepolisian. Dalam prinsip hukum modern, aparat negara tidak dibenarkan menciptakan konstruksi peristiwa pidana secara artifisial demi membenarkan tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai abuse of power karena aparat menggunakan kewenangan negara di luar batas yang diberikan oleh hukum.
Dari perspektif konstitusi, tindakan aparat negara juga wajib tunduk pada perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas rasa aman, perlindungan diri pribadi, kehormatan, serta martabat manusia. Dalam konteks ini, setiap warga negara berhak diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Ketika seseorang diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum adanya pembuktian hukum yang sah, maka negara berpotensi melakukan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan HAM.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi penegak hukum. Pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang ditoleransi. Dalam negara demokratis, menjaga nama baik institusi tidak dilakukan dengan menutup-nutupi dugaan pelanggaran aparat, melainkan dengan keberanian melakukan koreksi dan penegakan disiplin secara terbuka. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dibangun melalui profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Selain berdampak secara hukum, dugaan salah tangkap juga memiliki dampak sosial yang besar, terutama di wilayah masyarakat kecil seperti Pulau Jemaja. Stigma terkait narkotika dapat merusak nama baik seseorang, keluarga, bahkan masa depan profesinya meskipun pada akhirnya tidak terbukti bersalah. Dalam banyak kasus salah tangkap di Indonesia, kerugian terbesar korban justru terletak pada kerusakan reputasi sosial dan trauma psikologis yang sulit dipulihkan oleh proses hukum.
Secara hukum, korban memiliki hak untuk menempuh berbagai langkah hukum, baik melalui mekanisme praperadilan, pengaduan etik, gugatan perdata atas kerugian immateriil, maupun pengaduan kepada lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap tindakan aparat wajib dapat diuji legalitas dan akuntabilitasnya. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian penting bagi profesionalitas penegakan hukum di daerah. Pemberantasan narkotika memang merupakan kepentingan besar negara, namun perang terhadap narkotika tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengabaikan hukum. Sebab, ketika hukum ditegakkan dengan cara melanggar hukum, maka yang rusak bukan hanya hak warga negara, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.

