BINTAN-ignnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban pada Rabu (6/8/2025) pagi hingga petang. Pada penggeledahan tersebut ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.
Perkara dugaan korupsi PNBP tersebut kini telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei lalu. Sebanyak 22 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat Syahbandar UPP hingga pihak keagenan dan pihak swasta lainnya.
Kejari Bintan menargetkan pemeriksaan kepada pejabat atau kepala UPP yang menjabat sejak 2016 hingga 2022. Pejabat pada periode tersebut berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan juga bersama pihak keagenan kapal serta swasta
Usai proses penggeledahan di UPP Kelas I Tanjunguban di Komplek Pertamina Tanjunguban ini, Tim Kejari Bintan mengamankan sejumlah dokumen barang bukti. Seperti dokumen keuangan, dokumen alur masuk dan berlabuh kapal serta dokumen keluar kapal.
Rusmin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan kepada awak media menjelaskan, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan dibantu Bidang Intelijen dan personel TNI melakukan penggeledahan di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah ruang arsip yang terpisah dari Kantor UPP berjarak 500 meter. Pada pengeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa labuh kapal Rig milik salah satu perusahaan di Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE)
“Ada penyimpangan terkait PNBP pelayaran di Perairan Lobam yang berada di Kawasan Industri Lobam. Peristiwa itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2022,” terangnya.
Ia mengatakan, sejumlah pejabat dan kepala Kantor UPP yang menjabat antara tahun 2016 hingga 2022 telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilakukan tanpa adanya pembayaran PNBP ke kas negara.
“Perbuatannya, SPB dikeluarkan tanpa adanya pembayaran terlebih dahulu. Ketentuannya pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum SPB dikeluarkan,” ungkapnya
Perbuatan ini katanya, melanggar hukum dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.
“Penyidikan ini masih akan terus berlangsung dan akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Nanti akan kami berikan keterangan pada pertemuan selanjutnya,” tambah Rusmin.(Aan)

