TANJUNGPINANG-ignnews.id – Empat terdakwa perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban dituntut total pidana penjara selama 14 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan yang dipimpin Kasi Pidus M Rizky Harahap di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (1/4/20226) malam mulai pukul 22.00 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan terdakwa terbukti melakukan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan. Untuk Terdakwa Muqorobin selaku eks Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.
Kemudian untuk Samsul Nizar eks Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Kelas I Tanjunguban juga dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari. Sedangkan Iwan Sumantri selaku eks Kapal Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.
Sementara itu untuk Terdakwa Rival Pratama selaku Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari) dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari. Ia juga dituntut dengan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar.
Rusman, Pengacara Terdakwa Muqorobin yang dihubungi mengatakan akan mengajukan nota pembelaan kliennya pada sidang Senin mendatang.
Usai sidang tersebut, Iwan Sumantri menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tuntutan JPU. Hal tersebut ia sampaikan karena tuntutannya lebih berat dibandingkan Terdakwa Muqorobin yang jelas-jelas mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Berlayar (SPB) Kapal Rig Setia yang tidak membayar PNBP terlebih dahulu.
Selain tidak menandatangani SPB, Iwan juga tidak mengetahui keberangkatan kapal tersebut. Ia baru mengetahui Kapal Rig Setia diberangkatkan setelah tiga hari kapal tersebut dikeluarkan. Yang mana setelah itu ia langsung mengumpulkan jajarannya guna mempertanyakan pembayaran PNBP.
Menurutnya apa yang dituntutkan JPU kepada dirinya merupakan hal yang zalim, ini karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan kondisi yang sebenarnya.(Aan)

