Site icon IGN News

Gubernur Kepri Sudah Surati Usulan Perubahan WPR di Lingga Sejak Tahun 2021

IGNNews.id, LINGGA- Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menilai pentingnya izin pertambangan timah rakyat di Kabupaten Lingga, untuk itu sejak Tahun 2021 ia telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM untuk melakukan perubahan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga. Namun surat usulan tersebut hingga saat ini belum direalisasi Kementerian ESDM.

“Akan terus kita upayakan agar usulan tersebut dapat direalisasikan. Bersama Bupati Lingga akan terus kita tindak lanjuti,” kata Ansar Ahmad saat meresmikan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) bersama Bank Indonesia di Gedung Nasional Dabo Singkep, Senin (13/03/2023).

Ansar berharap dengan upaya dan kerjasama antar Pemprov Kepri dan Kabupaten Lingga, keinginan masyarakat agar WPR di Kabupaten Lingga disetujui Kementerian ESDM. Dengan begitu sumber penghasilan masyarakat dari sektor ini dapat berjalan kembali.

“Kita akan diskusikan bersama apalagi sebentar lagi akan di dirikan pembangunan smelter di Kepri. Dengan ini bisa menjadi bahan baku Smelter yang akan dibangun tersebut,” terang Ansar.

Untuk informasi pertambangan timah rakyat di Kabupaten Lingga khususnya Pulau Singkep adalah sektor andalan masyarakat untuk mendapatkan sumber penghasilan. Setidaknya 30 persen masyarakat Singkep mengantungkan hidup dari aktivitas pertambangan timah rakyat.

Selama ini masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari sektor ini harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum untuk menjual hasil Dulangan timah.

“Pemerintah harus segera menanggapi persoalan tambang timah rakyat ini. Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah juga akan mendapatkan manfaat dari sektor retribusi dan pajak bila izin pertambangan timah rakyat dikeluarkan,” sebut salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya. (tengku)

Exit mobile version