Natuna  

Himbauan Tidak Digubris, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP

banner 120x600

Satpol PP bersama instansi kepolisian, kecamatan, kelurahan saat melakukan penertiban PKL di pinggir jalan 

Ignnews.id, Natuna – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2019 tentang ketertiban umum, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang jalan Kota Ranai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna, bersama sejumlah instansi kepolisian serta kelurahan Ranai kota.

“Kita sudah mencoba berkoordinasi dan menghimbau kepada para pedagang yang ada dipinggir jalan, namun tidak pernah digubris,” kata Sekretaris Lurah Batu Hitam, Delvi Khahar saat dikonfirmasi usai melaksanakan kegiatan penertiban PKL. Rabu (6/12/2023).

Dikatakannya, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Dan telah disampaikan kepada para pedagang yang berada dipinggir jalan.

“Selain kita, dari pihak kecamatan juga sudah menyampaikan kepada mereka tapi tidak juga di dengarkan. Makanya kita lakukan penertiban ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penyidik dan Penyidikan Satpol PP Natuna, Edi Yohanes bahwa penertiban ini juga berdasarkan keluhan para pedagang di pasar ranai yang merasa sepi dari pembeli dikarenakan banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan kota Ranai.

“Dasar kita lakukan penertiban berdasarkan laporan dari pihak kelurahan dan kecamatan. Ditambah lagi keluhan yang disampaikan para pedagang di pasar ranai,” ungkapnya.

Pada penerapan Perda tersebut ada empat titik yang dilakukan penertiban, di sekolah dasar (SD) 001 Ranai, SD 002 Ranai, Kelurahan Ranai, dan sekitar Pantai Piwang.

“Ini kita sedang tertibkan yang di Pantai Piwang, disini itu sudah dipusatkan untuk berjualan kuliner bukan berdagang buah, dan sayuran,”pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *