HNSI Anambas Sampaikan Aspirasi Terkait Permen-KP

Terlihat foto aksi unjuk rasa yang disampaikan HNSI Anambas di Satwas PSDKP Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Permen-KP Nomor 59 tahun 2020 atas diizinkan kembali alat tangkap cantrang dan pukat di laut Natuna Utara, Rabu (23/12/2020).

Puluhan nelayan yang bergabung dengan HNSI berkumpul di halaman kantor Satukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP), Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, KKA.

“Kami nelayan Anambas merasa lelah dengan persoalan terkait kapal pukat ini, kami katakan dugaan pelanggaran zonasi tangkap dikarenakan kuat dugaan kekosongan pengawasan dari instansi yang berwenang,” ucap Dedi saat menyampaikan aspirasinya melalui alat pengeras suara (toa), Rabu (23/12/2020).

Sementara Widodo, sebagai penampung aksi demo tersebut mengatakan, bahwa ia hanya sebagai satuan pengawasan dan pelaksana kebijakan, sedangkan Permen-KP adalah Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRI).

“Kami hanya sebagai pelaksana, jika ada aspirasi dari masyarakat tentang Peraturan Menteri yang dimaksud, maka aspirasinya akan kami sampaikan ke atasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ucap Widodo. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *