Ignnewsid,Tanjungpinang-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka dugaan atas pemalsuan ijazah.
Anggota DPRD Kota Tannungpinang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terkait pemalsuan ijazah, namun hingga kini belum ditahan.
“Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RP jenis kelamin perempuan itu telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra ketika dihubungi Ignnews.id, Jum’at (23/10/2020).
Kata Rio, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk dapat memberi keterangan selanjutnya.
“Setelah kami panggil, dan periksa untuk melengkapi berkas perkara kemudian kami akan melimpahkan kepada Kejaksaan Tanjungpinang,” terang dia.
Ketika ditanya, kenapa belum ditahan oknum tersebut, Rio menjelaskan, bahwa belum bisa ditahan dan pemberkasan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan nantinya.
“Tersangka diduga melanggar pasal 68 Ayat 3 undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun,” ucapnya. (Feri)