Ironi, Laut Luas Namun Tidak Miliki Kewenangan

Wan Siswandi selaku Bupati Natuna Provinsi Kepri
banner 120x600

ignnews.id,Natuna-Secara garis besar Natuna dikelilingi laut, oleh sebab itulah Natuna merupakan salah satu wilayah penghasil ikan terbesar di Indonesia namun minim pengawasan disetiap wilayahnya.

Sangat disayangkan, dengan terbitnya Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 14 ayat 1, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

Maka, dengan hal ini pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, tidak memiliki kewenangan lagi atas pengelolaan laut Natuna itu sendiri.

Sehingga sampai saat ini, nelayan Natuna merasa terganggu dengan adanya nelayan asing yang beroprasi di perairan perbatasan ini.

“Untuk itu, kmi Pemerintah Kabupaten Natuna, sangat mendukung pemerintah pusat dalam hal Hankam pengamanan laut Natuna oleh TNI, Bakamla dan Kapal pengawas perikanan KKP, sehingga nelayan Natuna merasa aman,” ucap Wan Siswandi, dalam acara rapat Implementasi Kebijakan Hak Berdaulat (IKHB) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna Utara, secara virtual di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai, kemarin.

Kata Siswandi, berdasarkan UU nomor 53 tahun 1999 dengan luas wilayah 216.113,42 Km2, daratan : 1.978,19 Km2 (0,75 %) dan lautan : 218.091,61 Km2 (99,2 ). Natuna memiliki Pulau sebanyak 154 buah yang sudah berpenghuni sebanyak 27 buah, sedangkan yang belum berpenghuni sebanyak 127 buah, dan ada 7 pulau berbatasan dengan negara lain.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk cepat memperhatikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) perikanan dan pengembangan industry pariwisata, termasuk mendorong Geopark Nasional Natuna menjadi UNESCO Global Geopark (UGGp),” pinta Wan Siswandi. (Hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *