Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Hendra Harry Jona, saat menggelar kegiatan pers gathering bersama awak media Natuna
Ignnews.id, Natuna – Sebagian masyarakat mungkin masih banyak yang belum merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia terutama bagi mereka Bukan Penerima Upah (BPU).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Hendra Harry Jona, saat menggelar kegiatan pers gathering bersama awak media Natuna sebagai bentuk silaturahmi sekaligus apresiasi atas dukungan pemberitaan yang selama ini diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selasa (16/12/2025).
Jika sudah terdaftar sebagai peserta Mandiri, dengan membayar minimal Rp16.800 otomatis kita telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
“Jadi selama pembayaran iuran rutin, kita mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan yang tidak kita duga. Pokoknya tidak usah khawatir tidak tercover oleh jaminan sosial lain, BPJS Ketenagakerjaan Solusinya,” ucapnya.
Jona menjelaskan, bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna tercatat sekitar 14 ribu peserta atau sekitar 50 persen. Sementara 50 persen sisanya masih menjadi tantangan besar untuk terus didorong ke depan.
“Kepesertaan kita baru di angka 50 persen. Ini menjadi tantangan bersama bagaimana ke depan masyarakat pekerja bisa terlindungi seluruhnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah mengubah paradigma masyarakat agar tidak hanya memandang program ini sebatas jaminan kecelakaan kerja semata, melainkan sebagai perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
“untuk itu, pentingnya penyampaian informasi dari teman-teman media sangat dibutuhkan agar cara pandang masyarakat lebih terbuka. Terlebih lagi jaminan ini tidak sesulit yang diperkirakan. Pada intinya kejujuran paling penting,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

