Kabupaten Natuna Capai Target 50 Persen Program Vaksinasi

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna bersama istri usai pelantikan beberapa waktu yang lalu (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Natuna-Bupati Natuna menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah terdaftar sebagai peserta vaksin dan tidak ada catatan dari tenaga medis maka akan dikenakan sangsi administrasi berupa pemotong gaji. Hal ini diutarakan dalam Surat Edaran Nomor : 550/PEM/VI/63/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dilingkungan Kabupaten Natuna.

“Alhamdulillah, animo masyarakat untuk menjalankan vaksinasi cukup tinggi dan kita sudah mencapai target sebesar 50 persen,” ungkap Wan Siswandi selaku Bupati Natuna kepada wartawan, kemarin.

Kata dia, sangsi yang akan dikenakan tentu melalui tahapan dan aturan yang berlaku pastinya.

“Semua itu pasti ada tahapan dan prosesnya dalam menerapkan sangsi tersebut. Aturan itu dibuat berdasarkan instruksi Presiden sampai Gubernur Kepri,” ucapnya.

Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menyampaikan bahwa, peraturan itu menyesuaikan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Mayoritas para ASN dan PTT di Natuna masih semangat untuk melaksanakan program vaksinasi. Memang ada sangsi tersebut dan itu sering disampaikan oleh Bupati Natuna setiap dalam pertemuan kegiatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberlakukan sertifikat vaksin dalam melakukan pelayanan publik sebagai syarat pengurusan administrasi yang dibutuhkan seluruh masyarakat Kabupaten Natuna.

“Bisa saja itu diberlakukan dan saya berharap kepada seluruh masyarakat yang masuk sebagai peserta vaksin segera laksanakan vaksin tersebut,” tukasnya. (Eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *