Kades Kuala Maras Cakap Terkait Kapal Pukat, Ada Apa?

Kepala Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Nepfi Rupika saat ditemui wartawan Ignnews.id diruang kerjanya. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id, Jemaja Timur-Berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan bersama pihak pemerintah desa dengan sejumlah tokoh masyarakat pada tanggal 8/6/2020 terkait keberadaan kapal pukat mayang yang labuh jangkar dan sandar diwilayah Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, hanya dibenarkan sandar untuk kepentingan pengisian air dan keperluan darurat kesehatan.

Kepala Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, Nepfi Rupika mengatakan, selama masa covid-19 belum ada Anak Buah Kapal (ABK) yang melakukan aktivitas naik turun ke pemukiman warga tanpa diberikan izin secara resmi dari pemerintah desa.

Ia juga menjelaskan, kemarin memang ada yang naik ke pemukiman desa, akan tetapi itu untuk kepentingan kesehatan. Saat itu telah terjadinya insiden atau kecelakaan saat bekerja di kapal dengan luka bagian kepala dan harus dilakukan pengobatan oleh tim medis setempat.

“Memang benar, kemarin ada beberapa orang ABK kapal pukat naik ke permukiman warga, tapi itu untuk kepentingan pengobatan dari tim medis bagi ABK yang mengalami kecelakaan kerja tersebut. Saat itu yang dibenarkan naik hanya nakhoda kapal, pasien yang mengalami kecelakaan dan pendamping pasien,”ungkap Nepfi Rupika selaku Kepala Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur kepada Ignnews.id, Sabtu (13/6/2020).

Tambahnya, para ABK yang diberi izin untuk perobatan pasien tersebut harus menjalani pengecekan suhu, menggunakan masker dan cuci tangan oleh dari tim medis Kecamatan Jemaja Timur.

“Meskipun telah dibenarkan untuk naik ke pemukiman untuk kepentingan kesehatan, sejumlah ABK itu harus ikuti protokol kesehatan covid-19,”sebut dia.

Ia mengatakan, ketika ditanya dampak ekonomi terhadap masyarakat oleh adanya keberadaan kapal pukat mayang selama ini, tentu sangat berdampak positif sekali. Sebab sudah tentu akan terjadi perputaran uang diwilayah lingkungan Desa Kuala Maras dikarenakan para ABK itu akan membelanjakan uangnya ke sejumlah kedai atau warung yang ada di desa tersebut.

“Secara tidak langsung tentu cukup berdampak positif terhadap sektor ekonomi masyarakat. Perputaran uang terjadi dan hal itu terjadi sebelum adanya covid-19. Sekali lagi selama ada bencana non alam ini para ABK dibatas melakukan naik turun ke pemukiman warga,”jelas dia.

Untuk kapal pukat mayang yang sandar di pelabuhan hanya diberikan aktivitas pengisian air dan jadwalnya diatur mulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Setelah dari pukul tersebut, seluruh kapal dilarang sandar dan labuh jangkar disekitar pelabuhan.

Untuk diketahui, setelah gelar rapat kesepakatan terkait hal diatas belum ada kapal yang melakukan aktivitas pengisian air, sebab sistem pipanisasi penyaluran air ke kapal mengalami kerusakan dan belum dapat diperbaiki.

“Mereka ketika malam hari tidak dibenarkan labuh jangkar dan harus pergi melaut. Selama covid-19 tidak ada aktivitas ABK dipemukiman warga kecuali sifatnya darurat,”tegas dia. (Fd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *