TANJUNGPINANG-ignnews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menjadi lokasi pembuatan paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kini perkaranyanya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam perkara tersebut, tiga orang menjadi terdakwa yaitu Andi Darmawan Bin Dahlan, Regina Safelly Binti Guntur SIregar dan Hasnawati alias Mak Cik Binti Tola Daeng Manfarfi.
Dalam dakwaan dan fakta persidangan, diketahui saksi Bilha Manoh yang merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sekira Juli 2024 menghubungi Kak Mon (berlokasi di Malaysia). Saat itu saksi Bilha ingin masuk kerja ke Malaysia, kemudian dari arahan Kak Mon, ia diminta menghubungi Hendri (saat ini buron) yang merupakan warga Tanjungpinang, merupakan pemain PMI Ilegal.
Usai menghubungi Hendri, Bilha mendapati jika dirinya dapat masuk ke Malaysia dengan menggunakan jasa Hendri dengan harga Rp 19 juta sudah termasuk pembuatan paspor. Bilha yang menyanggupi kemudian mengajukan permintaan untuk mengajukan saudaranya bersama Junor. Kemudian keduanya pun disanggupi oleh Hendri untuk dimasukkan ke Malaysia.
Kemudian, pada 22 September 2024, Bilha Manoh dan Junor berangkat dari Bandara Eltari Kupang menuju Batam dan selanjutnya ke Tanjungpinang. Kemudian pada tanggal 23 September 2024, Bilha Manoh dan Junor diantar terdakwa Andi Darmawan dan Hendri (buron) ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Saat di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, saksi Bilha Manoh yang melakukan permohonan penggantian paspor ditolak, hal tersebut dikarenakan Bilha Manoh memiliki KTP NTT dan klaim bahwa terdakwa Andi Darmawan sebagai iparnya sebagai jaminan, tidak dapat dibuktikan melalui surat ataupun dokumen lainnya.
Setelah gagal membuat paspor di Imigrasi Tanjungpinang, selanjutnya Bilha Manoh dan Junor dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjunguban untuk membuat paspor. Saat itu Bilha Manoh didampingi terdakwa Andi Darmawan yang merupakan Anggota Polres Bintan dan Junor didampingi oleh Hendri yang saat ini dinyatakan buron.
Nah, saat di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Bilha Manoh dan Junor berhasil membuat paspor tanpa kendala dan kemudian empat hari berikutnya buku paspor selesai diterima oleh Bilha Manoh dan Junor. Setelah mendapatkan buku paspor keduanya berangkat ke Malaysia. Junor berhasil masuk ke Malaysiam sedangkan Bilha Manoh ditolak otoritas Malaysia dengan alasan memiliki catatan hitam (black list).
Hingga akhirnya ketiga terdakwa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena dinilai menipu Bilha Manoh yang ingin bekerja ke Malaysia.
Tentunya, lolosnya pembuatan paspor dalam kasus tersebut menarik perhatian masyarakat. Ini karena begitu mudahnya pembuatan paspor bagi jaringan penyalur PMI Ilegal. Hal tersebut berbeda dengan beberapa pengalaman warga Bintan yang ditolak pembuatan paspor dengan alasan pekerjaan yang kurang jelas dan penampilan yang mencurigakan.
Salah seorang warga Teluksebong yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, jika pada kasus tersebut diduga ada main mata antara petugas dan juga jaringan PMI Ilegal. Menurutnya, klaim pihak imigrasi yang menyatakan memperketat pembuatan paspor mencegah PMI Ilegal hanya berlaku untuk masyarakat biasa. Sedangkan untuk jaringan tertentu malah begitu mudah.
“Saya pernah ada pengalaman membuat paspor ditolak imigrasi, alasannya karena saya nelayan dan penampilan tidak begitu meyakinan, padahal saya warga Bintan dan KTP Bintan sejak lama. Dikira saya mau jadi TKI disana, padahal saudara saya banyak disana (Malaysia), saudara saya malah kadang datang kemari untuk bersilaturahmi,” sebutnya, Rabu (17/9/2025).
Di kasus TPPO dengan korban warga NTT, katanya, harusnya petugas imigrasi dapat menilai dengan jelas baik identitas maupun penampilan pemohon.
“Maaf ya, kalau orang NTT kan ciri khas fisiknya jelas dapat dinilai, tapi dalam kasus tadi kok begitu mudah ya bikin paspor, penggantian paspor lagi. Apa petugasnya rabun mata atau rabun yang lain ya?,” herannya.
Ia pun meminta kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban dievaluasi, apa ada petugas yang nakal atau seperti apa. Ia juga menyoroti program Timpora yang dinilai hanya sebatas seremonial saja dan tidak bekerja sampai ke bawah.
“Katanya ada Timpora, disampaikan cegah TKI ilegal, tapi kalau ada warga yang buat paspor dan mencurigakan, seharusnya cek melalui kelurahan atau desa hingga RW, jadi tahu pemohon ini seperti apa. Ini ada warga kita wajah tionghoa dan berlogat melayu pun dicurigai, padahal di Teluksebong nih banyak beserak seperti itu karena lingkungan tinggal memang berbahasa Melayu,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan, jika dugaannya terhadap kinerja Timpora yang hanya seremonial dan menghabiskan anggaran negara, pihaknya tidak akan segan-segan mengirim surat kaleng ke aparat penegak hukum.
“Tengok saja nanti, kami kirim surat kaleng laporan ke Polres atau Kejaksaan, jika perlu kami kirim juga ke Polda dan Kejaksaan Tinggi. Ini kan wajar ya kita laporkan sebagai masyarakat, biar diaudit benar atau tidak.” ucapnya(Aan)

