Kasus Pembunuhan Telah Disidangkan Secara Online

Terlihat Jaksa di Tarempa saat menghadiri sidang Online Kasus Pembunuhan. (Foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Tarempa-Pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020 bertempat di Aula Kantor Cabjari Tarempa telah dilaksanakan kegiatan sidang online perdana terhadap lanjutan persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama SH bersama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin oleh Hakim Ketua NANANG DWI KRISTANTO, S.H., M.Hum.

Sidang online yang digelar perdana ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SH.

“Kami sudah laksanakan sidang online perdana di aula Kantor Cabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Allan Baskara selaku Kacabjari Natuna di Tarempa kepada IGNNEWS.ID, Rabu (20/5/2029).

Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan keterangan terkait dengan kronologis dan fakta-fakta yang diketahui yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh SH.

“Rencananya sidang akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020 masih dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas dia.

Allan juga menjelaskan, pelaksanaan sidang online sangat efektif utk keadaan saat ini, dengan menggunakan teknologi, interaksi dan tahapan persidangan tetap berjalan seperti biasa, utk tahapan persidangan kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

“Biasanya saksi” harus berangkat terlebih dahulu ke Natuna utk proses persidangan, setelah sidang online ini, maka tahapan tersebut dapat berlangsung di kantor cabjari natuna di tarempa,” ujar dia.

Pelaksanaan sidang melalui sarana teleconference merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum di tengah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Lanjut dia, dengan adanya sidang online ini atau dengan istilah e-court/e-ltigasi ini dapat terus di aplikasikan utk penyelesaian penanganan perkara yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas karena sebelum virus covid 19 ini ada.

“Tahapan persidangan harus dilaksanakan di ranai, mengingat banyaknya biaya dan waktu yg di butuhkan maka pelaksanaan sidang online sudah sesuai dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” tutup dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *