BINTAN-ignenws.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyampaikan jika pihaknya menyampaikan jika pihaknya merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tetap melanjutkan proses ruislag Gedung Kaca Puri dan juga Ponpes Madani Ceruk ijuk. Kejaksaan menyampaikan jika proses ruislag tersebut harus mengikuti proses peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan pada Selasa (5/5/2026) menananggapi konfirmasi yang disampaikan awak media ini
Roi menjelaskan jika bahwa benar Pemerintah Kabupaten Bintan pernah mengajukan permohonan Legal Opinion/ LO (Pendapat Hukum) berdasarkan surat dari Bupati Bintan Tahun 2023.
“Pada Tahun yang sama terhadap permohonan tersebut, berdasarkan data dan dokumen yang diterima tim penyusun Legal Opinion (Pendapat Hukum), untuk tetap melanjutkan Ruislag yang sudah ada dengan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Namun Legal Opinion (Pendapat Hukum) tidak bersifat mengikat bagi pemda, hanya salah satu poin untuk pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan sehingga Pemkab Bintan dapat menggunakannya ataupun tidak,” jelasnya.
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak swasta, tambahknya, pihaknya mempersilakan ditanyakan langsung ke pemerintah daerah secara rinci.
Sementara itu, terpisah, Bupati Bintan Roby Kurniawan yang dimintai tanggapan terkait permasalahan ruislag Kaca Puri dan Ponpes Madani Ceruk Ijuk mengatakan jika pihaknya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.
“Kami sekarang sedang melakukan gugatan pembatalan perjanjian (perdamaian putusan pengadilan negeri Tanjungpinang 2022 lalu), tapi nanti itu akan dibahas secara utuh lah,” jawabnya.(Aan)

