Site icon IGN News

Kejari Bintan Optimis Tangkap Andi Sulistio Soesanto Buronan Kasus Korupsi PNBP UPP Tanjunguban

Roi Baringin Tambunan, Kasi Intel Kejari Bintan

BINTAN-ignnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan optimis dapat menangkap buronan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Unit Penyelenggara (UPP) Kelas I Tanjunguban, Andi Sulistio Soesanto yang kini masih dalam perburuan.

Andi yang telah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masuk dalam cekal ke luar negeri tersebut masih berkeliaran dan belum tertangkap serta diadili di persidangan.

Kasi Intelijem Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan yang diwawancarai baru-baru ini terkait penanganan terhadap buronan tersebut mengatakan pihaknya sangat optimis mendapatkan target tersebut.

“Kami optimis untuk menangkap DPO tersebut dan akan mengadilinya,” ungkap Roi usai sidang putusan PNBP Kantor UPP Tanjunguban di PN Tanjungpinang.

Saat ditanya keberadaan DPO tersebut, Roi belum dapat menungkapkan namun baik perburuan di dalam maupun luar negeri akan dilakukan untuk melakukan penangkapan.

Sebagaimana diketahui, Andi Sulistio Soesanto merupakan eks Direktur PT Pelita Arsaka Bahari (PAB) yang melarikan diri usai penyidikan kasus korupsi PNBP Kantor UPP Kelas I Tanjunguban yang menyeret namanya.

Andi yang disebut sebagai beneficial owner atau pengendali PT PAB, meski direktur berganti ke Rival Pratama (anak tiri Andi Sulistio Soesanto) merupakan orang yang mengetahui terkait pembayaran PNBP Kapal Rig Setia yang berlabuh di Perairan Lobam (PT Singatac).

Dalam persidangan yang kini telah putus, nama Andi Sulistio Soesanto disebut sebagai pihak pengendali perusahaan dan berhubungan dengan pihak pemilik kapal dan juga pemerintah. Meski sudah mendapatkan bayaran dari pihak PT Singatac untuk pengurusan Kapal Rig Setia, namun uang yang diterimanya tidak sepenuhnya disetorkan ke negara.

Akibat kasus PNBP tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,133 miliar. Kini kerugian negara tersebut harus ditanggung oleh Rival Pratama yang menjabat hanya dalam masa bulan. Rival dikenakan pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar kerugian negara sebesar Rp 1,133 miliar subsider penjara 1,5 tahun. Namun jika Andi Sulistio Soesanto tertangkap, hakim memberikan peluang kepada terpidana Rival Pratama untuk melimpahkan hukuman tersebut ke Andi Sulistio Soesanto.(Aan)

Exit mobile version