Kejari Surati BPKP Kepri Terkait BUMD Kota Tanjungpinang

Dasril selaku Kasipidsus Kajari Tanjungpinang
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang-Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tahun 2012-2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang surati Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri untuk menghitung kerugian negara.

“Kita sudah menyurati BPKP Kepri, dalam pekan ini kita akan berkordinasi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/6/2021).

Ia menjelaskan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini secepatnya diketahui, sehingg proses penyidikan dapat diselasaikan.

Selain itu, lanjutnya, Dasril menyebutkan juga selain penyidik juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta keterangan ahli dalam perkara ini.

“Ahli terkait BUMD, sudah kita surati dan telah dikirim melalui email maupun kantor pos,” tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha BUMD PT.TMB tahun 2017-2019 juga telah memeriksa sejumlah saksi.

“Lebih kurang sekitar dua puluhan lebih saksi kita telah periksa,” ucapnya.

Menurutnya, saksi-saksi ini walaupun telah di periksa sebelumnya, tidak menutup kemungkinan jika dalam penyidikan masih ada kekurangan dan akan di periksa kembali.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya telah meningkatkan dugaan Korupsi penggunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanungpinang Makmur Bersama (TMB) dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Peningkatan status Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Lid) ini, dilakukan berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi itu, yang mengakibatkan kerugian Negara C/q Pemerintah kota Tanjungpinang Rp900 juta.

“Proses hukum dugaan korupsi utang-piutang sejumlah mantan Dirut dan pihak ke tiga di BUMD kota Tanjungpinang ini, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp900 juta,” tukasnya. (Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *