Site icon IGN News

Kelompok Tani Alam Berkah Pastikan Aktivitas Penimbunan Di Sei Jeram Untuk Jalan Menuju Lokasi Pertanian

Penimbunan yang berada di Jalan Kampung Sei Jeram Desa Lancang Kuning. Kelompok Tani Hutan Alam Berkah memastikan jika penimbunan tersebut hanya untuk akses jalan menuju lokasi pertanian yang akan diusahakan oleh kelompok tersebut, foto Kamis (27/8/2026) oleh Aan

TANJUNGUBAN-ignnews.id – Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Berkah Desa Lancang Kuning memastikan aktivitas penimbunan yang dilakukan di Kampung Sei Jeram, Desa Lancang Kecamatan Bintan Utara merupakan penimbunan akses jalan menuju lokasi pertanian kelompoknya.

Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Andi Ardiansyah menjawab pemberitaan dari media ini terkait aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.

Kepada awak media ini, Andi yang juga warga Sei Jeram menjawab jika permohonan akses jalan tersebut telah dimohonkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan Tanjungpinang.

“Jadi itu memang ada penimbunan, tapi hanya untuk akses jalan menuju lokasi perkebunan yang akan dikelola kelompok tani kami, panjang rencana jalan itu sepanjang 940 meter,” terangnya Kamis (27/8/2026) malam.

Ia menjelaskan, untuk KTH Alam Berkah terbentuk sejak tahun 2025 lalu dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lancang Kuning pada 18 Februari 2026 dengan nomor SK 25 Tahun 2026.

“Kelompok tani ini terbentuk karena adanya keinginan warga untuk bertani dengan skala luas lahan yang cukup besar. Sementara lahan yang ada saat ini terbatas. Kebetulan ada pemilik lahan bersedia meminjamkan lahan tersebut, itu lah Pak William dan kawan-kawannya,” ungkapnya.

Plang yang bertuliskan tanah ini milik William Group, sambungnya, bukan merupakan perusahaan atau badan hukum. Melainkan merujuk ke sejumlah orang yang memiliki surat dasar alas hak atas lahan tersebut.

“Sebenarnya kami juga sudah mengajukan pinjam pakai lahan kepada Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, ini ada suratnya. Tapi memang dalam proses dan belum ada keputusan final,” sebutnya sambil menunjukkan surat balasan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.

Untuk penghentian aktivitas penimbunan, lanjutnya, memang betul dilakukan oleh pihak kepolisian, namun itu dari Polsek Bintan Utara, bukan Polres Bintan.

“Kami intinya saat ini menunggu semua perizinan dan persetujuan Kementerian Kehutanan selesai lah, baru akan melakukan aktivitas lagi. Penimbunan jalan ini memang kami lakukan karena ini satu-satunya akses jalan yang dapat dilakukan. Pernah kami coba jalan yang lain dari arah depan Polindes, tapi ya ada pemilik lahan lain tidak mengizinkan, jadi inilah yang kami lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang juga menyampaikan jika pihaknya tidak ada mengamankan pelaku atau alat berat terkait aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.(Aan)

Exit mobile version