Site icon IGN News

Komisi I DPRD Bintan Sidak Tiga Perumahan, Keluhan Dari Masyarakat Terkait Fasum

Indra Setiawan bersama OPD dan pengembang saat mengecek jalan penghubung di Perumahan Lobam Mas Ari, Desa Teluksasalh, Selasa (30/1/2024) foto oleh Aan

BINTAN – Komisi I DPRD Bintan bersama sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bintan melakukan inspeksi terhadap tiga perumahan di Bintan. Inspeksi ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait fasilitas umum di perumahan tersebut.

Keluhan warga tersebut diantaranya terkait fasilitas jalan perumahan, akses jalan penghubung perumahan dan juga drainase. Seperti keluhan warga Perumahan Garden View, Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluksebong mengeluhkan jalan di pemukiman yang belum dibangun selama bertahun-tahun. Kemudian juga ada jalan penghubung di Perumahan Lobam Mas Desa Teluksasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang becek dan belum diaspal maupun semenisasi.

Ada juga terkait aliran drainase di Perumahan Grand Permai, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara yang belum terbangun hingga sungai serta peruntukan Ruang Terbuka Hijau serta fasilitas umum lainnya.

Indra Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Bintan sekaligus Ketua Pansus Perda PSU Bintan mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kondisi riil di lapangan yang nantinya akan dicocokan dengan dokumen atau perizinan yang ada terkait perumahan tersebut.

“Kami mendengar keluhan masyarakat, kami datang ini untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Nantinya akan ada kelanjutan seperti hearing atau sebagainya untuk memastikan kondisi apa yang harus dilakukan, baik dari pengembang maupun pemerintah,” jelasnya.

Selama ini, katanya, banyak rencana pembangunan fasilitas umum yang terkendala akibat status lahan yang belum jelas antara miliki pengembang ataupun sudah diserahkan ke pemerintah.

Diskusi bersama OPD dan juga perwakilan pengembang Perumahan Garden View terkait kewajiban pembangunan jalan perumahan yang belum terbangun, Selasa (30/1/2024) foto oleh Aan

“Dengan adanya Perda PSU dan aturan lainnya, serta perizinan yang dimiliki pengembang, akan dianalisis oleh OPD-OPD terkait ini. Nanti akan disimpulkan siapa yang wajib bertanggungjawab terkait fasilitas umum ini, apakah pengembang atau pemerintah atau peran keduanya,” terangnya.

Ia menegaskan, permasalahan fasilitas umum ini bukan hanya sekedar pengawasan dari DPRD Bintan, namun juga untuk bagaimana menciptakan lingkungan pemukiman yang sehat, tertata baik dan juga memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat.

“Dengan adanya Perda PSU ini juga, maka jelas menunjukkan kewajiban-kewajiban pengembang. Ini juga akan membantu menghemat anggaran pemerintah. Karena kalau seluruhnya tanggungajwab pemerintah, maka APBD akan tak mampu menanggungnya,” ungkapnya.

Indra Setiawan saat mengecek saluran drainase yang sudah tertutup semak dan mengakibatkan aliran air tidak maksimal di Perumahan Grand Permai, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Selasa (30/1/2024) foto oleh Aan

Untuk pengembang yang sudah bertanggungajwab, Indra juga menyampaikan apresiasinya. Menurutnya dengan harga jual rumah yang sama, pememnuhan kewajiban juga harus sama, tidak timpang dengan alasan merugi.

“Kalau yang bertanggungjawab kami berterimakasih. Nah kalau ada kendala-kendala di lapangan terkait warga dan lainnya, kami siap membantu juga memfasilitasi. Untuk investasi perumahan juga kami menyambut baik, namun tentunya nanti harus banyak dievaluasi, terutama terkait fasilitas umumnya,” tambahnya.(Aan)

Exit mobile version