KPK Ingatkan ASN Wajib Menolak Bentuk Gratifikasi

Ilustrasi, sejumlah wanita yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (foto net)
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima berbagai bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun, dimana penerimaan gratifikasi merupakan akar terjadinya tindak pidana korupsi, Minggu (13/06)

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Muhammad Indra Furqon menjelaskan, tidak pantas bagi seorang pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan. Sebab pelayanan yang diberikan telah menjadi tugas dan kewajibannya.

“Kita tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak kita, apalagi pegawai negeri sudah disumpah,” jelas Furqon saat Sosialisasi Penerapan Pengendalian Gratifikasi, kemarin.

Ia mengatakan, terdapat perbedaan prinsipil antara gratifikasi dan penyuapan. Furqon menerangkan jika penyuapan terjadi secara transaksional. Pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu sehingga ada kesepakatan.

“Sedangkan gratifikasi, uang masuk sendiri tanpa kita minta, dibungkus dengan tanda terima kasih berupa uang cuma-cuma, uang minum, uang jasa, uang lelah,” terangnya.

Pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 diketahui menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, gratifikasi pada dasarnya adalah netral, berupa pemberian dalam arti luas.

Menurutnya, terdapat 17 gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK. Diantaranya pemberian dalam keluarga, hadiah tidak dalam bentuk uang dan perlengkapan.

“Sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan yang belaku umum,” tutupnya. (Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *