KPPAD Anambas Desak Proses Hukum Terhadap Pelaku Cabul

Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak kepada pihak penyidik Polsek Jemaja terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi beberapa waktu yang lalu, persoalan perdamaian antar keluarga dinilai baik namun proses hukum tetap harus dilanjutkan.

Ronald Sianipar selaku Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Polsek Jemaja dan itu ditanggapi positif.

“Kita tidak ingin terjadi terhadap korban lainnya. Oleh karena itu pelaku harus diproses secara aturan hukum. Saya sudah lakukan kontak via telepon dengan penyidik di Polsek Jemaja,” ungkap Ronald Sianipar kepada ignnews.id, Kamis (13/7/2023).

Dirinya mengetahui bahwa ada upaya melakukan perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga korban namun hal itu bukan berarti menghilangkan unsur pelanggaran hukumnya.

“Kami sangat menjunjung tinggi upaya perdamaian tersebut namun perilaku yang dilakukan tentunya dipertanggung jawabkan,” ujar dia.

Pihaknya tidak sepakat akan ada penghentian proses hukum. Bahkan kata dia, sudah ada pemeriksaan di Polsek Jemaja.

“Hak anak harus kita bersama-sama lindungi dan terus melakukan pengawasan. Bagi yang melakukan dugaan cabul harus dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *