Site icon IGN News

KSPSI Anambas Siap Ambil Langkah Hukum Laporkan Pejabat Pengawas Disnakertrans

IGNNews.id,Tanjungpinang-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau siap mengambil langkah hukum melaporkan pejabat pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kepri ke penegak hukum. Ancaman pelaporan pidana ini mencuat menyusul munculnya dugaan dari KSPSI, pejabat pengawas ”bermain” dalam penanganan pengawasan kasus upah pekerja migas.

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar menilai pengawas Disnakertrans tidak transparan dalam pengawasan ketenagakerjaan. Padahal, pejabat pengawas Disnakertrans sudah memanggil manajemen perusahaan sejak 12 Juli 2026 lalu.

“Saya heran dengan pengawas Disnaker, seolah tidak menganggap serius keluhan buruh. Kami merasa tersinggung karena seolah masalah ini diabaikan dan dianggap lemah laporan ini. Untuk itu, kami sedang menyusun rencana untuk melapor ke penegak hukum atas dugaan adanya permainan dalam masalah ini,” tegas Sahtiar di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2026).

Sahtiar juga kembali mengingatkan Disnakertrans agar tidak mencari celah administratif untuk mengabaikan masalah ini. Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat buruh memiliki hak mutlak mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan tanpa terkecuali. Pun KSPSI yang awalnya membuka dan melaporkan masalah ini ke Disnakertrans.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Kepri, Aldy Admiral yang dihubungi secara terpisah, Rabu (9/9/2026) membantah keras adanya praktik pungutan liar atau gratifikasi dari pihak perusahaan. Ia menjamin seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan tidak ada biaya.

“Kami menjamin pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Kasus ini butuh kecermatan dan kehati-hatian, kami tidak bisa semena-mena dalam menentukan perkara,” ungkap Aldy.

Terkait proses yang mandek sejak Juli, Aldi berdalih hal itu murni kendala teknis. Basis operasi dan kantor pusat PT Duta Marine berada di Jakarta, sehingga ada proses dalam penyerahan dokumen.

Pihak pengawas Disnakertrans, lanjut Aldy, masih menunggu penyerahan sejumlah dokumen krusial ketenagakerjaan. Dokumen tersebut meliputi akta perusahaan, rekapitulasi gaji, daftar absensi, hingga detail status kontrak permanen seluruh karyawan.

“Kita masih menunggu dokumen yang valid dari Jakarta. Pasti secepatnya kami selesaikan. Jika terbukti ada pelanggaran, akan langsung kami tindak dan berikan pembinaan hukum,” pungkas Aldy. (Ong)

Exit mobile version