Masyarakat KKA Harus Validasi Data Sesuai Fakta

Foto Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas ditemui Ignnews.id, Rabu (24/6/2020) di Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan, terkait data kependudukan masyarakat KKA pihak desa dan camat bahkan dinas harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam memperoleh data kependudukan.

“Untuk diketahui Pemda KKA sudah melakukan kerjasama dengan pihak BPJS terkait jaminan kecelakaan dan kematian dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan. Seperti nelayan, petani, buruh, tenaga honorer bahkan tenaga jasa lainnya,”kata Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada Ignnews.id, Rabu (24/6/2020).

Pemda KKA terus melakukan upaya memberikan jaminan pelayanan kepada seluruh masyarakat KKA yang terbaik. Namun hal itu harus sesuai dengan data yang dimiliki warga dan sesuai yang didaftarkan ke dinas terkait.

“Sangat disayangkan jika ada warga anambas mengalami kecelakaan akan tetapi, tidak perolehi pelayanan yang telah disediakan oleh BPJS. Tentu BPJS melayani sesuai dengan akurasi data dan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh dinas terkait. Saya harapkan warga harus melakukan validasi data kedepannya lebih baik, “ucap dia.

Sedangkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, setiap tahun pasti dilakukan, namun kesadaran dari masing-masing kepala keluarga sangat dibutuhkan.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKA, Agus Basir mengatakan, bahwa proyeksi kependudukan dan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah bergantung dari data yang mereka isi.

“Saya berharap kepada penduduk seluruh KKA jangan menilai tidak penting terkait pendataan kependudukan, perlu kejujuran yang tinggi saat mengisi data. Baik buruknya proyeksi tergantung dari kualitas data yang diberikan kepala keluarga,”ungkap dia.

Ia juga mengatakan, bagi warga yang memohon untuk melakukan perubahan status didalam data kependudukan, maka akan berdampak terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk diketahui NIK itu sendiri tidak bisa dilakukan perubahan.

“Jika selalu mengajukan perubahan status di KTP maka akan berdampak terhadap NIK disaat memiliki kepentingan berurusan instansi lainnya. Setiap individu manusia hanya memiliki satu NIK dan tidak bisa dirubah-rubah. Apalagi tempat dan tanggal lahir di KTP mengaami perubahan maka akan tidak singkron dengan NIK,”tegas dia.

Kata Agus Basir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKA sejak tahun 2011 hingga saat ini mengatakan, untuk melakukan perubahan status pekerjaan dari pemohon sudah bisa dilakukan dan itu ada Surat Edarannya.

“Pihaknya tidak pernah melakukan perubahan data kependudukan jika tidak diajukan oleh pemohon. Pemohon akan melengkapi data dan diverifikasi persyaratan dimulai dari perangkat desa. Setelah lengkap maka pihaknya akan memproses terkait data kependudukan KKA yang dibutuhkan, “ujar dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *