Menagih Upah Kerja Mirip ‘Pengemis Jalanan’, Ada Apa?

Syahril saat berada di gedung Paud Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum bisa di tuntaskan (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Serat Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak mengetahui secara pasti terkait proyek pembangunan gedung Paud, sumber dana berasal dari Dana Desa Tahun 2020, bangunan tersebut tidak selesai dilaksanakan.

“Secara pasti saya tidak mengetahui berapa jumlah nilai pembangunan gedung Paud tersebut dan pada saat melakukan pembangunan tidak dipasang papan plank proyek tersebut,” ungkap Syahril selaku warga Desa Serat sekaligus sebagai anggota TPK ketika dihubungi, kemarin.

Dirinya mengungkapkan bahwa, pembangunan tersebut kini terbengkalai dan sejumlah masyarakat mulai resah dan sering mempertanyakan hal ini kepada pihaknya.

“Kepala desa kami jarang berada ditempat dan sulit untuk melakukan komunikasi,” ucapnya.

Kata dia lagi, untuk biaya upah tukang sekitar Rp 65 juta, saat ini pekerjaan hampir 60 persen namun uang yang dibayarkan baru diterima sekitar Rp 20 juta. Dirinya juga menjadi bingung dengan persoalan ini, akibat komunikasi tidak terbangun dengan baik dan transparansi keuangan desa dinilai sangat lemah.

“Persoalan pastinya saya tidak bisa memastikan akan tetapi di desa kami ini banyak persoalan yang dialami. Kami butuh kepastian dari pihak pemerintah desa,” jelasnya.

Ironinya lagi, ketika dirinya melakukan konsultasi kepada bendahara desa terkait anggaran pembangunan tersebut, bendahara desa selalu melempar persoalan kepada kepala desa bahkan pernah menuding bahwa bisa ditanyakan kepada orang tua perempuan kades tersebut.

“Disini kami nilai pekerjaan dan tanggung jawab sudah tidak sehat lagi, perlu dilakukan evaluasi semua kinerja di kantor desa tersebut,” pintanya.

Ia menambahkan, saat ini pembangunan belum bisa dilanjutkan lagi, akibat bahan material tidak tersedia, maka pihak pekerja tidak bisa berbuat apa-apa, selain menunggu pembayaran upah kerja selama ini.

“Saya berharap kepada kepala desa dan seluruh pegawainya agar dapat membayarkan upah pekerja proyek tersebut dan dilanjutkan kembali pembangunan Paud,” harapnya.

Lanjut dia, persoalan ini sudah sering disampaikan kepada pimpinan atau kepala daerah melalui bidang pemerintah desa akan tetapi belum digubris.

“Kami hanya bisa melaporkan saja, soal tindakan ada pihak yang berwenang lainnya pula,” cetus dia.

Sedangkan, salah seorang kepala tukang proyek Paud Desa Serat, Nasaruddin mengakui bahwa dirinya belum dibayarkan seutuhnya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Dirinya bersedia menyelesaikan pekerjaan tersebut namun upahnya harus dibayarkan dulu dan perlu diketahui bahan material yang dibutuhkan pun hingga saat ini belum disediakan.

“Ketika saya meminta upah kerja kepada bendahara desa, malah bendahara desa menyarankan kepada saya untuk menemui ibu kandung kepala desa. Kemudian saya temui ibu kandung kepala desa, malah saya disuruh lagi untuk bertemu dengan bendahara desa. Saya seperti pengemis jalanan dibuat mereka,” kesal dia.

Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur. Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dijabat Langsung Oleh Kepala Desa. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *