ignnews.id,Tanjungpinang-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali membuka sidang dengan terdakwa Hendra Syaputa dalam perkara pembunuhan dengan korbannya merupakan seorang Janda yang tinggal di kilometer 12 Kota Tanjungpinang, Selasa (08/06/2021).
Dalam sidang terbuka tersebut dalam agenda mendengarkan tuntutan dari JPU yang dibacakan secara virtual yang dibacakan oleh Andriansyah.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Tahun penjara,” ucap Andriansyah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, Selasa (8/6/2021).
Dijelaskan JPU, terdakwa dijerat pasal 365 tentang Pencurian dan kekerasan terhadap korbannya.
Berita sebelumnya, terdakwa Hendra Syaputra ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang usai menghilangkan nyawa janda beranak tiga yang mana saat itu terdakwa masuk ke dalam rumah korban hendak mencuri barang berharga milik korbannya.
Namun saat terdakwa melakukan aksinya, terjadi keributan antara korban dengan terdakwa sehingga pelaku menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sejumlah alat bukti saat itu.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra Syahputra akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim. (Cr1)