Minta Pemda Sediakan Anggaran Cukup Pelayanan Dasar

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di gedung H Kantor Kemendagri (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Jakarta-Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar.

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib. Berkaitan dengan pelayanan dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/1).

“Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali. Pasal 18 maupun Pasal 298, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal.

Ia menambahkan, sebagaimana Pasal 11 dan 12 UU Pemda tersebut, urusan pemerintahan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial.

Selain itu, ,sub bagian Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran juga perlu disediakan.

“Urusan bencana, Trantibumlinmas nama besarnya, yang terdiri dari tiga sub urusan: urusan bencana, kebakaran, dan urusan Satpol-PP. Sudah ada alat ukurnya, bahwa kita menyediakan layanan dasar kepada masyarakat. Kepala daeraj harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, agar mengerti pula kekurangan kita,” tutur Safrizal.

Pihaknya meminta pemerintah daerah memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran.

Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran, yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *