Mucikari PSK Online Diciduk Polres Anambas

Kasatreskrim Polres Anambas memperlihatkan sejumlah barang bukti milik tersangka saat gelar konfrensi pers (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Polres Kepulauan Anambas mengungkapkan pelaku dugaan kasus prostitusi secara online yang terjadi di kabupaten termuda Provinsi Kepri dengan menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) secara on line, inisial “M” di amankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Meski baru berjalan dua hingga tiga bulan terakhir, namun kasus prostitusi on line menjadi yang perdana diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP, Syafruddin Semidang Sakti, SIK melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis 19 Agustus 2021 disalah satu Hotel di Kota Tarempa.

“Kita berhasil mengungkap prostitusi on line melalui jaringan pesan whatsapp (WA) dan telah menetapkan 1 tersangka,”ujar Rifi, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Anambas Sabtu (28/8/2020).

Rifi menguraikan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyidikan secara intens yang dilakukan oleh anggota.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, dan barang bukti yang telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka disalah satu hotel di Kota Tarempa, Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yakni 1 buah handphon merek advand, 1 buah HP merek redme, tiga bungkus kondom merek sutra dan lainnya,”uraiannya.

Modus tersangka “M” dalam menjajakan dagangannya lanjut dia, dengan mengirimkan foto-foto kepada pria hidung belang yang menghubunginya, apabila sesuai dan cocok PSK tersebut maka langsung diantar ke lokasi untuk transaksi.

“Dari hasil transaksi tersebut, mucikari mendapatkan fee sebesar Rp200 ribu per transaksi yang dilakukan antara pelanggan dan PSK,”jelasnya seraya mengatakan, dari pengakuan tersangka, kegiatan ini telah dua hingga kali tiga kali dilakukan.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, sampai saat ini tidak ada anak dibawah umum ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi on line tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Tersangka kata dia lagi, melanggar pasal UU no 19 tajun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara, pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP (Idr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *