Ombudsman Ingatkan Pemko Pertimbangkan UUD Pelayanan Publik

banner 120x600

TANJUNGPINANG – Ombudsman Provinsi Kepri menanggapi serius wacana yang mencuat di Pemerintah Kota Tanjungpinang tentang kebijakan kewajiban membawa surat vaksin saat pengurusan administrasi pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari memaparkan, berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial, menyebutkan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Begitu pun, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggaran publik berasaskan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif pelayanan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Omudsman juga, memaparkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, serta pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang sebagian subtansinya merupakan pelayanan dasar urusan Pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan dengan baik.

“Kiranya Walikota Tanjungpinang memperhatikan perintah Undang-undang bahwa adalah kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan publik tanpa diskriminatif dengan alasan apapun juga,“ tegasnya. (ign)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *